Surabaya, KabarGress.Com – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah meminta pertimbangan dari ahli hukum, kejaksaan dan kepolisian terkait permohonan untuk memberikan bantuan kepada siswa/siswi SMA/SMK kurang mampu yang terdampak pengalihan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah kota ke pemerintah provinsi.
Dari hasil konsultasi tersebut, wali kota menegaskan bahwa pemkot tidak bisa mengeluarkan uang untuk membantu siswa/siswa tersebut. Walaupun, keinginan untuk membantu SMA/SMK tetap ada, tetapi pemkot ingin masalah hukum clear sehingga kelak tidak bermasalah.
“Kenapa saya nggak berani? Karena saya sudah minta pertimbangan dari ahli hukum, kejaksaan, kepolisian. Kemudian diruntut semua aturan, kita tidak bisa mengeluarkan uang itu,” jelas wali kota saat melakukan teleconference bersama awak media di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin (6/11/2017).
Menurut wali kota, pemkot selama ini telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi atas permasalahan ini. Diantaranya sudah pernah melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. Pemkot juga telah menganalisa hal ini bahkan sebelum disidangkan di Mahkaman Konstitusi. “Jadi kami sudah kaji jauh-jauh hari, bukan hanya sebulan atau sekarang ini. Kenapa aku berjuang setengah mati saat itu nggak ada yang care?,” sambung wali kota.
Pemkot juga sempat berkirim surat ke pemerintah provinsi tertanggal 8 dan 22 Februari 2017 lalu. Kala itu, pemkot menyampaikan data sementara siswa SMA/SMK Kota Surabaya yang tidak mampu membayar SPP. Oleh Pemprov, surat tentang permohonan pembebasan biaya pendidikan dari sejumlah 55 siswa sesuai data usulan tersebut dijawab bahwa untuk SMA/SMK negeri pada prinsipnya menyiapkan diri untuk pembebasan biaya pendidikan, namun perlu dilakukan visitasi terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran data.
“Intinya dijawab oleh provinsi akan dibantu. Kalau provinsi sanggup ya sudah, karena kewenangannya memang ada di provinsi,” sambung wali kota.
Wali kota menegaskan bahwa kalau memang aturan membolehkan, tentunya tidak ada halangan untuk melakukan hal itu. “Kalau aturannya boleh, kenapa nggak? Kalau memang bisa, kasih dong surat ke saya,” ujar wali kota. (tur)
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
KPU Jatim dan FJPI Gelar Sosialisasi Pentingnya Pemilih Perempuan Menggunakan Hak Suara
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas