24/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Satpol PP Segel Bangunan Mewah Tak ber-IMB

Surabaya, KabarGress.Com – Bangunan mewah yang berada di kawasan jalan Sambikerep RT 9/4 Surabaya, yang masih dalam tahap penyelesaian, untuk kali kedua disegel Satpol-PP Kota Surabaya karena belum mengantongi ijin mendirikan bangunan (IMB). (17/10/2017) kemarin.

Sebelumnya, aparat penegak Perda Kota Surabaya juga telah melaksanakan tindakan yang sama terhadap bangunan ini yakni tindakan penyegelan pada (13/10/2017). Namun kabarnya, pemilik spontan membongkar segel milik Pemkot Surabaya ini, beberapa saat setelah petugas meninggalkan lokasi.

Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, bahwa bangunan rumah tinggal dengan ukuran cukup besar dengan kondisi bangunannya yang super mewah ini diketahui adalah milik Jenderal (Purn) Suparno yang merupakan mantan Pati TNI AL.

Hal ini terungkap saat pemilik dilaporkan oleh warga Surabaya bernama Felix Soesanto ke Polrestabes Surabaya terkait kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan (mengacungkan pistol) dengan nomor laporan STTLP 653/B/IX/2017/Jatim/Restabes Sby.

Penyegelan yang dilakukan Satpol-PP Kota Surabaya ini dibenarkan Ery Cahyadi Kadis Perkim, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, bahwa tindakan tersebut dilaksanakan karena pemilik bangunan belum mengantongi IMB, hingga saat ini. Meskipun tahapan pembangunannya sudah hampir selesai.

“Belum ada mas, sampai saat ini belum ada berkas masuk tetapi katanya akan mengurus,” jawabnya saat dikonfirmasi media ini via ponselnya.

Namun media ini masih belum mendapatkan jawaban soal tindakan lanjutan apa yang bakal dilakukan jika ternyata pemilik dengan sengaja dan berani melepas segel yang telah terpasang, sepertinya dilakukan saat penyegelan yang pertaman kali.

Demikian juga dengan pihak Satpol-PP Kota Surabaya, sampai berita ini ditayangkan, media ini juga belum mendapatkan respon apapun ketika berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Irfan Widyanto Kasatpol-PP dan Bagus Supriadi Kabid Ketentraman Dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya.

Sepertinya tindakan penyegelan yang dilakukan Satpol-PP Kota Surabaya ini juga sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat yang pernah digelar oleh Komisi C DPRD Surabaya. Namun sayangnya, saat itu pemilik bangunan mangkir dari undangan (tidak hadir). (tur)