22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Penyelundupan Sabu Rp3 Milyar Digagalkan Petugas Bea Cukai Juanda

SidoarjoKabarGress.Com – Bea Cukai Juanda kembali menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) seberat 1.940 gram yang dibawa oleh penumpang berinisial MS (53) Warga Negara Indonesia (WNI), berjenis kelamin laki – laki dengan menggunakan pesawat  Air Asia nomor penerbangan (XT393) dengan rute Johor Baru (JHB) – Surabaya.

Upaya penggagalan penyelundupan shabu ini, berkat analisa petugas bea cukai Juanda yang mencurigai gerak gerik MS dengan membawa 1 buah tas warna hitam yang kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan sinar X Ray dan wawancara singkat.

“Penangkapan ini bermula saat petugas melakukan intograsi, awalnya tersangka tidak mengaku kalau membawa (shabu) namun saat petugas akan melakukan pemeriksaan sinar X Ray dan wawancara singkat, akhirnya dia mengaku membawa shabu,” ujar Kepala Bea Cukai Juanda, Mochamad Moelyono, Selasa (29/8/2017).

Dirinya mengatakan, berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang penyelundupan Narkotika golongan I, sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2, pelaku akan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Milyar.

Namun jika terbukti membawa shabu melebihi 5 gram pelaku akan dikenakan hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 Milyar ditambah 1/3.

“Penggalan upaya penyelundupan narkotika ini telah menyelamatkan 9.700 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram shabu dikonsumsi 5 orang,” jelasnya.

Penangkapan ini merupakan kerja sama yang terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kanwil DJBC Jatim I, BPIB tipe B Surabaya, Direskoba Polda Jatim, BNN Jatim, Imigrasi Bandara Juanda (bidang darinsuk), dan pengamanan bandara (LANUDAL, POM AL dan Avaec PT. Angkasa Pura I). (tur)