Surabaya, KabarGress.Com – Puluhan pedagang Pasar Rakyat di Tanjungsari dan Dupak menyegel ruang Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya, Jumat, terkait dengan pengajuan rapat gelar pendapat seputar polemik perizinan pasar yang tidak kunjung direspons.
“Kami sudah mengajukan surat pengajuan hearing (rapat dengar pendapat) sebulan lalu, tapi tidak kunjung dikabulkan. Ini ada apa dengan komisi B?” kata Koordinator Pedagang Tanjungsari dan Dupak, Kusnan saat berusaha menyegel ruang Komisi B DPRD Surabaya, Jumat (25/8/2017).
Puluhan pedagang itu semula berniat menyegel pintu masuk ruang Komisi B DPRD Surabaya dengan menempel kertas yang bertuliskan “Disegel Rakyat”. Hanya saja pada saat Kusnan dan pedagang masuk kantor DPRD Surabaya, sempat dihalang-halangi petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) DPRD Surabaya dibantu aparat kepolisian setempat.
“Mohon jangan ditempel. Nanti saya komunikasikan dengan pimpinan komisi B,” kata Kabag Protokol Sekretarist DPRD Surabaya Rahman.
Mendapati hal itu, Kusnan batal menempel kertas yang bertuliskan “Disegel Rakyat” ke pintu ruangan Komisi B DPRD Surabaya. Kusnan menilai jika anggota Komisi B hanya bersedia menerima keluhan para pedagang besar, namun tidak bagi para pedagang kecil seperti pasar rakyat yang didampinginya yakni pasar buah di Tanjungsari 74, Tanjungsari 47 dan Pasar Dupak 103.
Untuk itu, Kusnan meminta agar seluruh anggota Komisi B DPRD Surabaya tidak bermain-main dengan nasib rakyat terutama menyangkut pedagang di tiga pasar rakyat di Surabaya.
“Saya berharap aparat hukum dalam hal ini Kepolisian dan KPK bisa segera melakukan OTT terhadap mereka yang bermain-main dalam kasus ini. Ini jelas ada udang dibalik batu, kenapa permintaan hearing kami tidak diperhatikan,” katanya.
Tidak hanya itu, ia juga mengklim jika Komisi B DPRD Surabaya terindikasi kuat sengaja mengulur-ulur waktu agenda permintaan rapat dengar pendapat dari pihaknya karena pesanan pedagang besar yang menjadi pelapor.
Setelah berusaha melakukan penyegelan pintu utama ruang komisi B dan berhasil dicegah oleh staf protokol Sekwan DPRD Surabaya, Kusnan dan seluruh perwakilan memilih untuk mengikutinya tapi berjanji akan kembali datang pada Senin (28/8/2017).
Namun beberapa saat kemudian, ada kabar dari ruangan Komisi B jika anggota Komisi B, Baktiono menyatakan siap untuk menerima sehingga seluruh perwakilan pedagang berbondong-bondong masuk ke ruangan.
Baktiono mengatakan pihaknya siap membantu perwakilan pedagang tiga pasar rakyat Surabaya untuk mendorong unsur pimpinan komisi B agar segera menggelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.
“Status saya hanya anggota, sementara yang mengatur jadwal rapat dengar pendapat itu unsur pimpinan, kebetulan saat ini sedang keluar kota (kunker), sebetulnya draft surat undangan rapat dengar pendapat sudah dibuat. Tinggal dikirim ke pedagang dan instansi terkait, saya berharap secepat mungkin,” ujarnya.
Ia mengaku bangga dengan kondisi pedagang saat ini yang telah mengawali sebagai pedagang kaki lima (PKL), kemudian memiliki stan dan menjadi pedagang grosir. “Harusnya di apresiasi bukan malah dibunuh, jangankan ditutup, diliburkan satu minggu saja ini bisa fatal,” katanya.
Hal senada juga dikatakan perwakilan pedagang bernama Ismail. Ia meminta agar keberadaan para wakil rakyat seharusnya menjadi mediator yang baik antara pihaknya (terlapor) dengan pelapor.
“Kami berharap anggota dewan menjadi mediator antara pedagang pasar rakyat dengan PIOS, Kami menilai, selama ini dewan sepihak, membela pihak lain yang lebih besar, Ini ada niat adu domba antar pedagang, padahal kami sekarang sudah berusaha menjadi pasar yang legal,” katanya.
Anggota Komisi B lainnya Ahmad Zakaria sepakat dengan pendapat Baktiono. Ia berharap dalam waktu dekat ada rapat dengar pendapat dengan pedagang pasar di Tanjungsari dan Dupak beserta pihak terkait. “Kami akan upayakan rapat digelar secepatnya,” ujarnya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masih menunggu hasil persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait polemik perizinan tiga pasar rakyat yakni Pasar Tanjungsari 74, Pasar Buah Tanjungsari 47 dan Pasar Dupak 103.
“Saya nurut saja, ini kan masih dibawa ke pengadilan, jadi nunggu hasil dari pengadilan,” kata Risma.
Risma juga mengaku jika pihaknya sempat mendapatkan gugatan ketika mengeluarkan izin untuk tiga pasar rakyat tersebut. “Saya pun mengeluarkan izin juga pernah digugat, makanya nanti kita lihat hasilnya bagaimana,” katanya. (tur)
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
KPU Jatim dan FJPI Gelar Sosialisasi Pentingnya Pemilih Perempuan Menggunakan Hak Suara
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas