Surabaya, KabarGress.Com– Kederadaan Cagar Budaya (CB) sampai kapanpun akan menjadi perhatian dari semua kalangan. Baik itu dari pecinta bangunan kuno hingga legislatif.
Semua beranggapan bahwa dengan adanya bangunan kuno yang masuk dan dinyatakan sebagai bangunan CB, harusnya dipertahankan dari tergerusnya pembangunan untuk keuntungan semata.
Hal itu yang menjadi perhatian secara khusus dari Komisi C yang membidangi masalah Pembangunan (Pemb) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. Bahkan Komisi C DPRD Kota Surabaya mempertanyakan mengenai sisa bangunan Toko NAM (CB) di depan salah satu bangunan perbelanjaan terbesar di Surabaya.
Syaifuddin Zuhri yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya menilai, bahwa sisa bangunan Toko NAM merupakan masuk dalam bangunan CB yang ada di depan Tunjungan Plasa.
Keberadaannya tepat berada pada pedestrian dan konstruksinya di sokong oleh beberapa batang baja. Adalah bukti terjadinya kontradiksi kebijakan maupun regulasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. “Disini ada kontradiksi 2 Peraturan Daerah (Perda),” kata Syaifuddin. “Yakni tentang cagar budaya dan juga pedestrian,” tambahnya.
“Oleh karenanya hasil kajian tim cagar budaya itu masih perlu dipertanyakan kemampuannya,” tuturnya.
“Karena menurut kami masih belum peka dalam mengimplementasikan tugas dan fungsinya,” urainya.
Syaifuddin menyampaikan, seharusnya Tim Cagar Budaya Kota Surabaya tidak hanya mempertahankan sisa bangunannya. Tetapi juga harus mampu memberikan gambaran kepada khalayak umum, jika ditempat tersebut ada sejarah didalamnya. “Faktanya, sekarang kondisinya malah mengganggu hak pejalan kaki di area pedestrian,” ungkapnya.
“Bahkan secara konstruksi justru membahayakan,” tandasnya.
Masih kata Syaifuddin, untuk bisa menggambarkan situs sejarah di lokasi itu kepada masyarakat. Tim Cagar Budaya harus mampu berkreasi dengan berbagai cara. Jangan hanya mempertahankan sebagian sisa bangunan namun tanpa makna. “Kan bisa saja dibuatkan prasasti dan videotron yang menceritakan keberadaan Toko NAM waktu itu,” terangnya.
“Sebab tidak semua masyarakat yang melintas disana mengetahui, apa arti sisa bangunan itu,” paparnya.
“Sebab keberadaannya memang tidak mampu menggambarkan apalagi menceritakan sejarahnya,” jelasnya. (adv/tur)
Teks foto: Syaifuddin Zuhri.
More Stories
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu
Komisi D DPRD Kota Surabaya Geram, Minta Usut Tuntas Aksi Kekerasan di SMAK Gloria 2