22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Kembalikan Fungsi Jalan, Petugas Gabungan Tertibkan Parkir Liar di Kawasan PGS

Surabaya, KabarGress.Com – Petugas gabungan dari jajaran dinas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, kepolisian, TNI dan jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) melakukan penertiban puluhan becak motor dan becak yang biasa mangkal di Jalan Raya Dupak, utamanya di sekitar Pasar Grosir Surya (PGS), Rabu (9/8/2017) siang. Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalan dan pedestrian.

Dalam penertiban tersebut, pengayuh becak langsung dilakukan pendataan oleh personel gabungan dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, Linmas dan Satlantas Polrestabes Surabaya. Sementara untuk becak motor (bentor) langsung ditindak penilangan kemudian diangkut ke atas truk.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, operasi gabungan ini rutin digelar. Kali ini, operasi gabungan dilakukan di Jalan Semarang hingga Jalan Raya Dupak di depan PGS dan dikhususkan pada penertiban serta pendataan untuk becak, bentor dan juga lapak PKL. Menurut Irvan, kawasan tersebut hampir setiap hari padat lalu lintas imbas penyempitan jalur karena digunakan parkir becak dan bentor yang tentu saja melanggar fungsi jalan dan trotoar.

“Penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi jalan dan pedestrian. Di kawasan Dupak (depan PGS) ini banyak pelanggaran penggunaan fungsi jalan dan trotoar. Sebelumnya kami juga melakukan penertiban di kawasan Jembatan Merah Plaza (JMP),” ujar Irvan.

Selain penertiban, petugas gabungan juga melakukan pendataan pengayuh becak untuk mengetahui mereka warga mana. Hal ini dilatarbelakangi oleh temuan pada penertiban sebelumnya di JMP. “Kami menemukan di JMP, becak itu ternyata bukan miliknya. Pemiliknya men-dropping becak sehingga mereka banyak pendatang yang sifatnya penyewa,” sambung Irvan.

Ditanya soal sanksi yang diberikan, Irvan menjelaskan bahwa bentor ditilang oleh kepolisian dikarenakan mengubah fungsi aslinya tidak sesuai peruntukkan (sebagai sepeda motor). Terlebih, belum ada perda yang mengatur bentor di Surabaya. Sementara untuk becak yang pemiliknya warga asli Surabaya, dia menjelaskan akan ada solusi yang berbeda.

“Kami akan pilih mana yang benar-benar penduduk Surabaya. Perintah dari bu wali, kalau memang warga Surabaya, dicarikan solusi lain semisal pekerjaan dengan penghasilan yang layak. Ini yang sedang kami lakukan pendataan,” sambung pejabat yang bulan ini akan beribadah haji.

Dalam kesempatan tersebut, Irvan juga mengundang pihak pengelola PGS untuk mengikuti rekomendasi amdal lalin yang sudah ditetapkan. Pihaknya meminta pada pengelola PGS untuk menyediakan ruang parkir bagi becak supaya tidak menggunakan badan jalan. “Mereka harus menyiapkan lahan parkir sehingga tidak menggangu lalin,” jelas Irvan.

Sementara Camat Bubutan, Eko Kurniawan menyampaikan, selama ini pihak Muspika sebenarnya sudah beberapa kali melakukan penertiban becak dan juga bentor yang parkir sembarangan di kawasan depan PGS dan Jalan Dupak. Namun, mereka kemudian kembali lagi. (tur)