23/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Whisnu Sakti Masih Berharap Ada Cantolan Hukum Terkait Pengelolaan SMA/SMK di Surabaya

Surabaya, KabarGress.Com – Pemkot Surabaya tidak akan meninjau ulang anggaran Rp 180 milyard untuk SMA dan SMK, meski gugatan Judicial Review terhadap Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pengelolaan SMA, SMK oleh Pemerintah Propinsi, tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti buana masih berharap, akan ada cantolan hukum supaya anggaran itu bisa diterima langsung sebagai bantuan kepada siswa SMA dan SMK. Sehingga dalam Perubahan Anggaran Keuangan nantinya, anggaran pendidikan SMA dan SMK tidak akan diotak atik.

Menurut Whisnu, Pemkot Surabaya sudah mengidentifikasi siswa SMA dan SMK yang layak menerima bantuan itu. “Tapi tidak tertutup kemungkinan anggaran itu akan dialihkan untuk memperkuat anggaran SD dan SMP,” ujarnya.

Sementara itu wakil ketua komisi A DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, pasca putusan tersebut, Pemprov jatim harus bertangungjawab atas keberadaan siswa SMA dan SMK yang tidak mampu agar tidak putus sekolah.

“Karenanya pemprov jatim harus menyiapkan anggran 20% dari total kekuatan APBD Jatim, seperti yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang,” pintanya.

Kata Awi APBD Jatim taun ini lumayan besar sekitar Rp27 triliun, kalau dialokasikan untuk pendidikan sebesar 20% maka nilainya sekitar Rp5,4 triliun.

“Kalau sekarang anggaran pendidikan di Jatim masih relatif kecil, dan belum mampu menyelenggarakan pendidikan murah. Pemkot Surabaya tidak bisa mengintervensi kebijakan tergantung dari pemerintah propinsi,” pungkasnya. (tur)