Surabaya, KabarGress.Com – Mulai September depan, anggota DPRD Surabaya tidak lagi menggunakan mobil dinas (mobdin) seperti selama ini disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Sebagai penggantinya, para wakil rakyat yang berkantor di Jalan Yos Sudarso ini akan menerima tunjangan transportasi.
Tunjangan transportasi ini dipandang lebih efektif dalam menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dewan, terutama dalam hal pengawasan. Sebab, mobdin yang dipinjam dari Pemkot Surabaya dapat mempengaruhi objektivitas dewan dalam melakukan fungsi kontrol terhadap kinerja pemerintah.
“Sedangkan tunjangan transportasi yang berdasarkan PP (peraturan pemerintah 18/2017) melekat pada fungsi dewan dalam meningkatkan kinerja dewan dalam hal legislasi, controlling dan budgeting,” kata anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius.
Tunjangan transportasi yang diperoleh oleh dewan merupakan bagian dari hak yang harus diterima. Tunjangan ini sama dengan tunjangan lainnya yang selama ini telah melekat dan menjadi satu kesatuan dengan take home pay yang diterima oleh dewan dalam setiap bulannya.
Awey, sapaannya, menegaskan, dengan adanya tambahan tunjangan transportasi tentu lebih baik ketimbang dengan mobdin yang dipinjamkan oleh pemkot kepada dewan. Pinjaman mobil dari pemkot tentu berbeda dengan tunjangan transportasi. Sebab, status pinjaman tidak sama dengan hak yang melekat pada anggota dewan.
“Besaran tunjangan mungkin tidak ada perbedaan untuk semua anggota dewan. Kemungkinan perbedaan hanya di level pimpinan dan anggota saja,” terangnya.
Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, besarnya tunjangan antara satu daerah dengan daerah lainnya berbeda. Hal itu karena sangat tergantung dengan kekuatan fiskal masing-masing daerah dan besaran harga uang sewa kendaraan setempat. Semua itu akan menjadi tolak ukur besarnya nilai tunjangan trasnportasi.
“Seperti halnya tunjangan kendaraan anggota dewan kabupaten Pacitan tentu berbeda dengan tunjangan kendaraan anggota dewan kota madya Surabaya,” jelasnya.
Anggota komisi C lainnya, Mochamad Machmud menambahkan, pemberian tunjangan transportasi itu untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang diundangkan pada 2 Juni 2017 lalu.
Dalam PP tersebut terdapat sejumlah aturan untuk anggota dan pimpinan dewan. Maksimal tiga bulan setelah PP tersebut diundangkan, daerah harus segera membuat peraturan daerah (perda) maupun peraturan kepala daerahnya.
Karena harus disertai dengan perda, Machmud yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembuat Perda Daerah (BPPD) DPRD Kota Surabaya mengaku sudah mulai menggodok perda untuk menindaklanjuti PP No 18 Tahun 2017. Rancangan perda itu kini dimasukkan dalam program legislasi daerah (prolegda). Oleh karena diberi waktu tiga bulan, maksimal September depan aturan baru berupa perda ini sudah bisa diberlakukan.
Politisi Partai Demokrat ini menerangkan, dengan adanya PP itu, secara umum tidak menambah nilai nominal gaji maupun tunjangan anggota dewan. Namun, yang berubah adalah sistem pemberian tunjangan, yang memang memungkinkan anggota dewan menerima nominal lebih.
“Sistemnya saja yang berubah. Kalau kemarin anggota dipinjami mobil dinas, maka ke depan tidak diberi mobil. Melainkan diberi uang untuk sewa mobil,” katanya.
Mantan Ketua DPRD Surabaya ini menjelaskan, dewan dan pemkot melakukan appraisal untuk besaran nilai sewa mobil. Misalnya, jika biasanya menggunakan mobil jenis Innova, harga sewanya per hari Rp600 ribu. Namun, nilai tunjangan transportasi tidak harus sesuai dengan harga sewa mobil di pasaran. Melainkan juga disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Kalau melihat kekuatan APBD Kota Surabaya yang Rp8 trilliun, tentu kalau hanya Rp600 ribu pasti kuat. Namun kan ya tidak etis. Kemungkinan akan diturunkan menggunakan sewa Rp500 ribu per hari,” ujarnya.
Meski bentuknya adalah tunjangan transportasi, lanjut Mahmud, anggota dewan tidak diwajibkan menggunakan tunjangan transportasi untuk sewa mobil. Namun, bisa digunakan untuk ganti pakai mobil pribadi yang digunakan dewan.
“Dan kita tidak diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan atas penggunaan uang transportasi. Jadi ya dikasih uang tunjangan transportasi itu saja,” jelas Machmud. (adv/tur)
More Stories
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu
Komisi D DPRD Kota Surabaya Geram, Minta Usut Tuntas Aksi Kekerasan di SMAK Gloria 2