Surabaya, KabarGRESS.com – Pada Kamis, 22 Juni 2017, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah menyerahkan sertifikat izin operasional kepada delapan KUPVA BB (Kegiatan Usaha Pedagang Valuta Asing Bukan Bank) di Hotel Shangri-La Surabaya. Delapan KUPVA tersebut adalah PT. Clacyca Summa Utama, PT. Gembira Sejahtera Bersama, PT. San Indonesia Valas, PT. Multindo Putra Perkasa, PT. Cahaya Perkasa Asia, PT. Java Utama Valas, PT. Adam Ekah Dharma, dan PT. Matahari Artha Prima.
Sebagaimana Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, Bank Indonesia menegaskan penertiban terhadap penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) tidak berizin setelah tanggal 7 April 2017.
“Penertiban dilakukan sebagai upaya pencegahan KUPVA BB yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana tempat pencucian uang, dan mencegah adanya dana teroris, narkoba dan dana hasil korupsi masuk ke Indonesia dengan sarana melalui usaha penukaran uang kertas asing/KUPVA BB tidak berizin,” ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Difi Ahmad Johansyah.
Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti penertiban KUPVA BB pasca 7 April 2017 melalui Market Intelegence terhadap pelaku usaha yang melakukan kegiatan penukaran uang kertas asing illegal/KUPVA BB tidak berizin, koordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Dinas Perizinan Terpadu se Kabupaten/Kota, serta sosialisasi mengenai perizinan KUPVA Bukan Bank kepada pihak KUPVA Bukan Bank yang teridentifikasi, perhotelan, restauran, travel, dan pelaku usaha/toko yang melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia.
Berdasarkan tindak lanjut yang dilakukan, terdapat 11 (sebelas) calon penyelenggara KUPVA BB yang mengajukan izin kepada Bank Indonesia, dimana 4 (empat) berasal dari hasil market intelegence dan 7 (tujuh) diluar hasil market intelegence.
“Dari sebelas calon penyelenggara KUPVA BB yang mengajukan izin kepada Bank Indonesia, 8 (delapan) calon penyelenggara KUPVA BB telah diberikan izin oleh Bank Indonesia pada Juni 2017, dan sisanya dalam proses. Oleh sebab itu, jumlah KUPVA BB berizin di Wilayah Kerja KPwBI Provinsi Jawa Timur bertambah dari 51 (lima puluh satu) menjadi 59 (lima puluh sembilan) KUPVA BB,” terangnya.
Ke Depan, Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur akan terus melakukan sosialisasi KUPVA BB, melakukan pembinaan dan penertiban bersama pihak terkait, serta pengawasan dan pemeriksaan secara berkala terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing di Provinsi Jawa Timur sehingga masyarakat semakin nyaman dan aman dalam bertransaksi dan meminimalisir kegiatan pendanaan terkait terorisme maupun pencucian uang. (ro)
More Stories
East Java Tourism Award, Ukir Prestasi Ditengah Pandemi
Kolaborasi Q5 Steak n Bowl – Tahta Makarim, Hadirkan Menu Segala Umur
LBM Wirausaha Indonesia Adakan Kunjungan Kerjasama Dengan Lentera Digital Nusantara dan Ketua DPRD Pacitan