Surabaya, KabarGRESS.com – Sebanyak 1.500 guru TPA dan Sekolah Islam yang ada di wilayah pinggiran di Jawa Timur, mendapatkan santunan berupa Tunjangan Hari Raya (THR), dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF).
Secara simbolik, santunan tersebut diserahkan Wakil Gubernur Jawa Timur, Syaifullah Yusuf, di halaman timur Masjid Al Akbar Surabaya, Sabtu (17/6/2017).
Dalam sambutannya, Wagub yang biasa disapa Gus Ipul ini mengatakan, akan berusaha memperjuangkan kesejahteraan para guru ngaji tersebut. “Tapi saat ini dananya belum ada,” katanya.
Sementara itu, Direktur Pelaksana YDSF, Jauhari Sani, menjelaskan total dana zakat yang disalurkan tahun ini sebesar Rp6 milyar, tidak hanya untuk guru ngaji, namun kepada orang dengan kategori fakir miskin lainnya.
“Dai-dai di pelosok desa itu, siswa-siswa tidak mampu, terus lembaga-lembaga panti, tapi bukan untuk lembaganya, untuk para pendidik sama anak-anaknya,” paparnya.
Rata-rata guru yang mendapatkan THR tersebut hanya bergaji Rp50ribu – Rp150ribu perbulan. Sehingga diharapkan dengan penyaluran dana dari para muzaki ini, dapat meringankan beban mereka jelang lebaran.
“Kami sederhana saja sih, kalau pegawai kan sudah ada alokasinya dari perusahaan, PNS sudah jelas. Nah ini mereka kan cuma denger saja istilah THR, tapi tidak ada. Sebagai kabar gembira lah,” tambahnya.
Sementara itu, masing-masing guru ngaji mendapatkan THR normatif, ada penilaian sendiri dari pihak LAZ dalam menentukan besaran pemberian santunan tersebut. Namun dikatakan Jauhari, maksimal yang diberikan sebesar Rp500ribu.
Ditambahkan, selama ini donatur YDSF berasal dari berbagai kalangan. “Sekitar 80 persen donatur justru berasal dari kalangan menengah ke bawah,” pungkasnya. (ro)
More Stories
Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Pj Gubernur Adhy Harapkan Rupiah Jadi Alat Perekat Bangsa
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
KPU Jatim dan FJPI Gelar Sosialisasi Pentingnya Pemilih Perempuan Menggunakan Hak Suara