Surabaya, KabarGress.Com – Polemik pasar lingkungan yang diduga melayani penjualan grosir di Tanjungsari dan Dupak belum tuntas. Dinas Perdagangan Kota Surabaya dan Satpol PP dinilai lamban mengambil sikap tegas.
Padahal dua komisi di DPRD Surabaya sudah menaruh perhatian terhadap polemik itu segera diakhiri. Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansur dan Ketua Komisi A Herlina Harsono Njoto mendesak Dinas Perdagangan dan Satpol PP tegas menegakan peratuan daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.
Sebab pasar yang semestinya menjual eceran tapi nekat menjual secara grosir itu tidak bisa ditolerir. Menurut Herlina, pemerintah sudah mengatur jika pasar induk grosir hanya diperbolehkan berdiri dan beroperasi di kawasan pinggiran kota agar tidak membunuh atau mematikan pasar lingkungan sekitarnya.
“Pasar grosir yang ada di tengah kota, secara tidak langsung akan membunuh pasar lingkungan. Pasar grosir jelas punya harga jual lebih murah, ini yang kemudian menyebabkan persaingan harga tidak sehat. Saya yakin Bu Wali (Tri Rismaharini) juga punya kepentingan melindungi pasar lingkungan,” tandas politisi Partai Demokrat itu.
Sementara itu Kepala Disperindag Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih yang selama ini sudah dikonfirmasi, akhirnya buka suara. Bahkan, ia janji dalam waktu dekat ini akan menjelaskan kepada media. Ia akan koordinasi dengan Kabag Humas Pemerintah Kota Surabaya M Fikser.
“Oke (disampaikan dalam jumpa pers), mudah-mudahan beliau (M Fikser) setuju,” terang Arini melalui pesan singkat, Rabu (3/5/2017).
Saat ini, kata Arini, dirinya masih konfirmasi kepada M. Fikser untuk bisa menggelar jumpa pers dalam waktu dekat. Ia berharap jumpa pers itu bisa terwujud dalam minggu ini.
“Mohon maaf saya masih konfirmasi waktu dengan Pak Fikser untuk bisa ketemu dengan teman-teman wartawan, mudah-mudahan bisa terwujud dalam minggu ini,” kata dia.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto yang dikonfirmasi mengaku tidak berbuat banyak untuk menertibkan pasar lingkungan yang diadukan pedagang Pasar Induk osowilangun ke Komisi B karena diduga melakukan penjualan secara grosir dan otomatis melanggar perda. Para pedagang di PIOS menuntut pasar yang melanggar perda segera ditutup.
“Kami menunggu Dinas Perdagangan, bantuan penertiban (bantib) belum kita terima, bagaimana kita bisa jalan. Tanpa bantib, kita tidak bisa,” kata Irvan saat ditemui di kantornya, Rabu (3/2/2017).
Irvan yang juga Plt BPD dan Linmas ini meminta kepada wartawan untuk konfirmasi langsung ke Dinas Perdagangan agar mendapat penjelasa. “Monggo jelasnya ke Dinas Perdagangan,” katanya singkat. (tur)
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
Menpar: Potensi Wisata Bali Utara dan Barat Belum Digali dan Disentuh Wisatawan
Hadirkan Inovasi Teknologi Terkini, PLN Nusantara Power Pamerkan Langkah Nyata Dorong Transisi Energi di Indonesia