22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Sekjen DPP LIRA : Pemerintah Harus Bubarkan Ormas LIRA Olis Datau !

Jakarta, KabarGress.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) untuk membekukan Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat yang didaftarkan Olis Datau ke Menkumham. LSM LIRA versi Olis Datau dinilai melanggar Undang Undang Keormasan No. 17 Tahun 2013, Pasal 31 dan 59 Ayat 1e. Sementara Olis Datau diberhentikan dari LSM LIRA sejak 1 April 2016 oleh Dewan pendiri LSM LIRA.

 

Bahkan seluruh pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pengurus Daerah (DPD) LSM LIRA seluruh Indonesia, meminta kepada pemerintah segera membubarkan Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat versi Olis Datau. Jika pemerintah tidak bersikap tegas, akan dapat memicu konflik horisontal didaerah yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan sosial, tegas Sekjen DPP LSM LIRA, Ahmad Hadariy kepada media  usai melakukan rapat koordinasi dan konsolidasi LSM LIRA di jakarta.

 

Menurut mantan anggota DPRD Yogyakarta asal Madura itu, pendirian Ormas Perkumpulan Lumbung Informasi Rakyat yang didaftarkan Olis Datau, 16 Maret 2016 ke Menkumham cacat hukum dan melanggar Undang-Undang Keormasan No.17 Tahun 2013. Pelanggaran Pertama sesuai dengan Pasal 31 ayat 1, bahwa dikatakan pengurus yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan suatu organisasi tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama. Sementara Olis Datau telah diberhentikan sejak 1 April 2016 oleh Dewan Pendiri LSM LIRA karena melanggar konstitusi organisasi.

 

Kedua, Pasal 31 Ayat 2 disebutkan dalam hal pengurus yang berhenti atau yang  diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama, keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang ini. Jadi jelas dalam aturan Undang Undang, Olis Datau telah melanggar Undang Undang dan harus dibubarkan, sesuai ketentuan yang berlaku, tegas Ahmad Hadari didampingi Gubernur LSM LIRA Jatim, Irham Maulidy, Gubernur Lira Sulsel Ryan Latif, Ketum Pemuda Lira Indra Lesmana dan Ketum Perempuan Lira Jihan Azka Safitri.

 

Dikatakan DPP LSM LIRA, melalui kuasa hukumnya, sudah pernah memberi somasi kepada Olis Datau agar dalam aktifitas Ormas perkumpulan bentukannya, tidak boleh menggunakan nama, lambang, bendera, dll. Sebagaimana diatur dalam Pasal 59 Ayat 1e.

Ahmad Hadariy menyebutkan, bahwa organisasi LSM LIRA itu sudah berdiri sejak 13 tahun lalu yang didirikan oleh HM. Jusuf Rizal dari embrio Blora Center  Tim Relawan SBY-JK. Kemudian mengambil posisi diluar sistim pemerintahan, tetapi tetap pro pemerintah, namun kritis dan independen. LSM LIRA itu merupakan satu-satunya LSM terbesar dan terbanyak cabangnya di Indonesia (34 Propinsi dan 470 Kabupaten Kota) yang berhasil meraih Rekor MURI (Musium Rekor Indonesia). LSM LIRA merupakan ormas yang tidak berbadan hukum berafiliasi ke Kesbangpol Depdagri sesuai dengan Permendagri Nomor.33 Tahun 2012 serta telah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang berlaku hingga Maret 2018. ( guntur )