24/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Kalah Gugatan, Pemkot Tarik Mobil Milik Ketua PN Surabaya

Surabaya, KabarGress.Com – Buntut kalahnya gugatan wan prestasi yang dilayangkan  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP) membuat hubungan Pemkot Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ‘memanas’.
Akibatnya tiga mobil operasional yang dipinjamkan oleh pemkot Surabaya ke pengadilan negeri (PN) Surabaya ditarik oleh Pemkot Surabaya. Berdasarkan surat penyerahan kembali kendaraan dinas milik pemkot yang dipinjam pakaikan kepada PN Surabaya Nomor : 028/1919/436.3.2/2017.

 

Dalam surat tersebut ada 3 unit mobil yang ditarik oleh pemkot Surabaya tersebut diantaranya, 2 unit Mitsubishi Pajero SPR 2 5D GLS 4X2 MT dengan Nopol L1676 NP dan Mitsubishi Pajero SPR 2.4 L DAKAR 4X2 SAT dengan Nopol L1680 PP serta satu unit mobil Izuzu TBR54F Turbo LM dengan Nopol L 1842 NP yang dipakai Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko dan Wakil Ketua PN Surabaya, Sumino, sedangkan Izuzu Panther dipakai untuk kendaraan operasional PN Surabaya.
Dari data yang dihimpun, Mobil Pajero Sport type terbaru tahun 2017 yang di Pakai untuk operasional Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko baru diserahkan dua minggu yang lalu. Sedangkan mobil operasional Wakil Ketua PN Surabaya dihibahkan pada 2015 lalu. Sementara 1 unit  Izuzu Panther dihibahkan pada 2013 lalu.
Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono membenarkan penarikan tiga mobil tersebut. “Surat nya kita terima kemarin, dan tadi pagi mobil nya sudah ditarik oleh Pemkot,”kata Sigit saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Kamis (23/3/2017).
Sigit enggan berkomentar apakah penarikan tiga unit mobil tersebut dilatarbelakangi oleh sakit hati pihak Pemkot Surabaya akibat gugatannya dikandaskan oleh Mangapul Girsang, Hakim PN Surabaya.
“Saya tidak mau menilai latar belakangnya, tapi kita menyadari itu bukan mobil kita dan sudah diminta lagi juga sudah kita kembalikan,”pungkas Sigit.
Untuk diketahui, Hakim PN Surabaya Mangapul Girsang menolak gugatan wan prestasi Pemkot Surabaya yang dilayangkan ke PT Gala Bumi Prima (GBP), Pengelolah Pasar Turi Baru.
Perlu diketahui kandasnya gugatan yang dilayangkan pemkot Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa, dikarenakan kurangnya pihak yang diajukan Pemkot Surabaya melawan PT GBP. Putusan itu dibacakan Rabu (22/3/2017) kemarin. (tur)