27/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Komisi A Desak Pemkot Tinjau Lagi Pasal Krusial

Surabaya, KabarGress.Com – Pembahasan Raperda RT/RW dan LPMK di Komisi A DPRD Surabaya berlangsung alot. Sebagian kalangan dewan mendesak aturan terkait larangan bagi anggota partai politik menjabat di kepengurusan RT, RW dan LPMK sesuai dengan Permendagri 5 tahun 2007 dihilangkan.

Pasalnya, aturan tersebut tak seseuai dengan undang–undang Hak asasi anusia (HAM). Di sisi lain menurut Wakil Ketua Komisi A, Adi Sutarwijono, larangan yang mengacu pada Permendagri tersebut berbenturan dengan UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Politisi dari PDI-Perjuangan ini mengatakan, pencantuman larangan tersebut dalam Perwali 38 Tahun 2016 dan Raperda RT/RW dan LPMK menunjukkan adanya phobia pada parpol. Padahal di beberapa daerah lain, justru aturan tersebut justru dihilangkan.

” Di Tangerang dan Jakarta, syarat larangan bagi anggota dirubah menjadi pengurus saja yang gak boleh,” ungkapnya kemarin.

Menurut pria yang akrab disapa Awi tersebut, yang semestinya yang diatur adalah larangan bagi pengurus RT/RW dan LPMK untuk tidak boleh melakukan kegiatan politik. “Karena selama ini, meski Permendagri masih berlaku, tapi tak menjamin pengurus (RT, RW, LPMK) bersih, banyak yang jadi partisan di Pilkada maupun Pileg,” ungkap Awi.

Awi juga menerangkan, dalam pelaksanaan Perwali 38/2016 masih banyak ditemukan pelanggaran atas pelaksanaan di lapangan. Seperti yang terjadi di pemilihan ketua RT maupun RW yang secara sengaja telah melakukan pelanggaran atas Perwali 38/2016 itu. Setiap pelanggaran Perwali tersebut pihaknyasebagai legislator berkewajiban untuk mengawal dan mengontrol pelaksaaan Perwali maupun Perda itu.

Terkait informasi pelanggaran pelaksanaan Perwali 38 tahun 2016 di Gubeng Jaya, pihaknya terus memonitoring pelaksanaan Perwali itu di lapangan. “Harusnya panitia pemilihan itu bekerja dengan mengacu pada aturan yang dibuat oleh Wali kota Surabaya,” terangnya.

Politisi PDIP ini menegaskan, apakah setiap pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan Perwali terus menjadi pembiaran. Tentu kita akan menegor dan mempertanyakan pelanggaran yang dilakukan tersebut.

“Camat tidak diperkenankan menerbitkan SK, selama masih terjadi pelanggaran Perwali 38/2016 itu. Kalau memang mereka tetap mengeluarkan SK itu. Maka akan tugas kami untuk mempertanyakan, kami akan panggil camat maupun lurahnya,” tukas Awi.

Kebijakan pelaksanaan dan pengambilan keputusan oleh camat harus mengacu dan sesuai aturan yang ada yakni Perda dan Perwali kota Surabaya, sambungnya.

Di Perwali 38/2016 sudah jelas diterangkan, tentang pedoman pembentukan organisasi lembaga ketahanan masyarakat kelurahan (LKMK), Rukun Warga (RT) dan Rukun Tetangga (RW), ungkap mantan wartawan ini.

Anggota Komisi A Lutfiah berharap pemerintah kota konsisten dalam melaksanakan aturan. Di perwali disebutkan larangan anggota parpol menjadi pengurus RT/RW dan LPMK, namun di sisi lain, justru membiarkan kepengurusan RT/RW dan LKMK hingga tiga periode.

“Jujur, kemarin yang bantu saya (di Pileg) RT/RW dan LKMK sekelurahan,” kata Politisi Partai Gerindra.

Sementara itu, Ketua Komisi A Herlina Harsono Nyoto mengatakan, Raperda RT/RW dan LPMK sebenarnya pernah diajukan pemerintah kota Tahun 2014, namun akhirnya ditolak kalangan DPRD.
Meski sebagai anggota parpol sejatinya mempunyai hak yang sama menjadi pengurus RT, RW dan LPMK, namun Ia tak mempermasalahkan jika aturan tersebut tetap diberlakukan. Hanya saja, politisi Partai Demokrat ini beharap, Pansus Raperda RT/RW dan LPMK melakukan konsultasi ke pemerintah pusat guna mencari penyelesaianya.

“Kalau (pembahasan) ini menemui jalan buntu, kembali ke pemerintah pusat saja,” sarannya.
Menanggapi komentar kalangan dewan, Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengakui, penyusunan raperda berlandaskan pada Permendagri 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Pasalnya, ia yakin Permendagri tersebut dibuat dengan berbagai pertimbangan. Alasan lain, apabila tak mengacu aturan diatasnya, maka Raperda yang dibuat akan dikoreksi.

“Jika tak mengacu aturan di atas, maka aka nada koreksi. Untuk itu, acuan kita Permendagri itu,”katanya.

Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Sukardi yang diundang dalam rapat Pansus Raperda RT/RW dan LPMK menyatakan, tak kesepakatannya adanya larangan itu. Ia justru mempertanyakan alasan kuat yang melandasinya.

“Jika yang dilarang pengurus (Parpol) saya setuju, karena dikhawatirkan akan menyalahgunakan kekuasaannya,” paparnya.

Namun, ia menyarankan, agar raperda yang disusun kalangan dewan tak dibatalkan, pansus Raperda melakukan konsultasi ke pemerintah pusat, alasannya. (adv/tur)

Teks foto: Adi Sutarwijono.