Surabaya, KabarGress.Com – Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Pematusan (PUBMP) Kota Surabaya menargetkan tiga proyek pengerjaan jalan di tiga lokasi, tuntas pada tahun 2016 ini. Tiga proyek jalan yang ditargetkan selesai tahun ini, yakni Frontage Road (FR) sisi Barat dan Timur Jalan Ahmad Yani, Wiyung dan Kedung Baruk.
Kepala Dinas PUBMP Kota Surabaya, Erna Purnawati mengatakan, sejatinya ada tujuh titik pengerjaan jalan yang masih dalam tahap penyelesaian. Tetapi, merujuk pada masalah pembebasan tanah yang tidak mudah, belum semua proyek tersebut bisa diselesaikan pada tahun ini. Tujuh proyek tersebut yakni Lingkar Luar Timur, Lingkar Luar Barat, Middle East Ring Road (MERR), FR (sisi Timur dan sisi Barat Jalan A Yani), Wiyung (Babatan), dan Kedung Baruk.
“Untuk tahun ini, proyek yang tuntas yakni Wiyung, Kedung Baruk dan FR,” tegas Erna Purnawati ketika jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (13/9/2016).
Menurut Erna, masalah pembebasan lahan menjadi kendala utama dalam penyelesaian proyek ini. Dibutuhkan anggaran besar untuk membebaskan lahan dan bangunan di tujuh titik tersebut. Untuk tahun 2016 ini, Dinas PUBMP menganggarkan anggaran sebesar 110 miliar rupiah. “Anggaran tersebut hanya untuk biaya ganti rugi pembebasan lahan saja,” sambung alumni ITS ini.
Erna mencontohkan untuk pengerjaan MERR dengan panjang 1,6 kilometer. Dari jumlah 216 persil, bar 80 persen yang dibebaskan. Atau sebanyak 140 persil yang sudah dibayar. Beberapa persil yang belum dibebaskan tersebut dikarenakan warga meminta harga sangat tinggi. “Ada yang minta per meter 18 juta rupiah. Kalau seperti itu, kami tidak bisa melakukan pembayaran karena jauh dari appraisal,” sambung Erna.
Sementara untuk di Wiyung, Erna menyampaikan di tahun depan, fisiknya sudah bisa diselesaikan. Sama seperti di MERR, di Wiyung juga ada warga yang meminta harga tinggi untuk pembebasan lahan. Sehingga ada enam persil yang dikonsinyasi. Pemkot sudah menitipkan uang di pengadilan. Dia berharap pada 2017 nanti, sudah ada kontrak untuk Wiyung.
“Mereka minta harga tinggi sekali. Ini 11 miliar rupiah untuk enam persil tersebut sudah kami titipkan ke pengadilan. Proses-proses di pengadilan sudah dilalui. Kami sudah minta pengosongan. Untuk Undang-Undang yang baru, kalau pengosongan ketuanya Pengadilan Negeri, Pemkot hanya pendamping di lapangan. Kami juga sudah menjelaskan ke warga, kalau uangnya di pengadilan tidak akan bertambah atau berkurang,” sambungnya. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI