Surabaya, KabarGRESS.com – Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Tanjung Perak, Efrizal, hari ini (Rabu, 14/09/2016), memimpin pemusnahan barang bukti hasil tegahan karena terkena ketentuan larangan atau pembatasan bidang impor, sehingga status atas barang tersebut ditetapkan sebagai BDN (Barang Dikuasai Negara).
Pemusnahan BDN tersebut dihadiri sejumlah petinggi penegak hukum, diantaranya Farriman Isandi Siregar mewakili Kejari Tanjungk Perak, Kompol Yanuar Herlambang Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Beny HS Kodim 0830 Surabaya, Decy Arifinsjah Kakanwil DJBC Jatim I, Andreas Jaya H Balai Besar POM Surabaya, W. Handoyo dari KPKNL Surabaya, dan Noor Hidayah dari Balai Karantina Pertanian Surabaya.
Efrizal mengungkapkan di TPP (Tempat Penimbunan Pabean) PT. Primamas Segera Unggul terdapat BDN yang merupakan barang tegahan yang tidak diselesaikan pemiliknya dalam jangka 30 hari sejak ditimbun. “Jadi sebenarnya ada barang yang bisa dilelang dan ada yang tidak bisa dilelang. Nah, yang tidak dapat dilelang tersebut ini kita musnahkan,” terangnya.
Barang-barang yang telah diamankan tersebut, lanjut Efrizal, merupakan barang yang dimasukkan ke wilayah Indonesia dengan modus menyelipkannya bersama barang yang lain. “Seperti miras jenis Soju, itu sebenarnya kan hanya perusahaan tertentu yang ditunjuk serta memiliki perijinan yang lengkap yang boleh mengirimnya. Itupun ada kuotanya,” jelasnya.
Dari hasil tegahan barang terkena ketentuan atau pembatasan tersebut, barang yang dimusnahkan berupa 300 karton berisi 40 botol dengan total 12.000 botol MMEA jenis Soju isi 360 ml. Nilai barang total mencapai Rp324.000.000, dengan total kerugian negara akibat Soju senilai Rp562.950.000.
Dan 2.174 botol MMEA (1.990 botol isi dan 184 botol kosong). Nilai barang diperkirakan mencapai Rp4.532.000 dengan total kerugian negara senilai Rp78.527.650, 5 bundel kain, 50 karton kecil obat dan makanan bernagai merk, 6 bundel pamflet atau selebaran buku, 40 pcs Roasted Beef Noodle, dan 40 Kg Food Saver JJ (Food Additive). Total nilai barang Rp500.000 dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp155.650.
Serta 7 dus mainan plastik, 2 dus album kecil, 10 dus kaset vcd, 35 pairs sepatu dan sandal anak dan dewasa, 59 dus buku pelajaran anak-anak, 35 dus hiasan pohon Natal dan lain-lain. Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp15.000.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4.406.250. (ro)
More Stories
Hari Kesehatan Nasional Ke-60, Pj. Gubernur Adhy Apresiasi Tim Yankes Bergerak Layani 1.067 Masyarakat Pulau Kangean
KPU Jatim dan FJPI Gelar Sosialisasi Pentingnya Pemilih Perempuan Menggunakan Hak Suara
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas