22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Atasi Berbagai Investasi Bodong, OJK Bentuk Satgas Investasi

Analis Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan OJK Jawa Timur, Wahid Hakim SiregarPasuruan, KabarGRESS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Investasi dalam upayanya mencegah dan menangani berbagai permasalahan investasi bodong. “Sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2011, OJK sebagai lembaga pengawas keuangan wajib hukumnya untuk melakukan pengawasan keuangan di berbagai lembaga swasta yang ada. Pengawasan tersebut diantaranya mengawasi berbagai macam investasi. Diantaranya mencegah dan menangani investasi bodong,” tandas Analis Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan OJK Jawa Timur, Wahid Hakim Siregar, di sela-sela acara Edukasi Wartawan Sikapi Uang Dengan Bijak bertajuk “Cangkrukan Media dan OJK KR 4”, di Hotel Royal Sinyiur, Prigen Pasuruan, Kamis (1/9/2016).

Menurutnya, pengawasan yang bakal dilakukan OJK untuk mengatasi investasi bodong dengan melakukan pengawasan dan investigasi kepada para perusahaan atau lembaga yang menjadi penjamin dan penyelenggara investasi. Untuk memaksimalkan kinerja Satgas Investasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas keuangan telah membuat semacam standart operation prosedural (SOP) bagi para lembaga terkait yang menangani permasalahan investasi ilegal atau yang dikenal dengan nama investasi bodong.

“Kami telah merumuskan semacam SOP terkait penangan dan pencegahan investasi bodong yang meresahkan masyarakat. Hal ini sangatlah penting dilakukan, agar tugas yang dilakukan oleh Satgas Investasi menjadi lebih lancar,” paparnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemeterian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Kejaksaan, Kepolisian RI, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). “Fungsi OJK hanya memberikan rekomendasi dari hasil penyelidikan dan investigasi yang dilakukan oleh pihaknya. Jika ke depan ditemukan pelanggaran maka Lembaga terkaitlah yang berhak menindak pelanggaran tersebut,” lanjut Wahid.

Ia mencontohkan, jika ditemukan pelanggaran berupa penipuan investasi, maka untuk menindak permasalahan tersebut, sudah menjadi lembaga penegak hukum yang ada. “Jika hal itu terjadi, maka OJK berkewajiban memberikan data temuan kepada lembaga terkait untuk dapat menindak pelanggaran tersebut,” urainya. Dengan adanya SOP tersebut, OJK juga dapat memetakan area yang biasanya banyak terjadi investasi ilegal atau investasi bodong.

“Untuk itu, kita telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk penindakan. Contohnya pihak Kepolisian, TNI dan lain sebagainya. Kami berharap, dengan demikian kedepan kami dapat memaksimalkan Satgas Awas Investasi yang kami bentuk ini, agar masyarakat dapat merasa aman dan nyaman berinvestasi,” pungkasnya. (ro)

Teks foto: Analis Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Departemen Penyidikan OJK Jawa Timur, Wahid Hakim Siregar, menjadi pemateri acara Edukasi Wartawan Sikapi Uang Dengan Bijak di Hotel Royal Sinyiur, Prigen Pasuruan, Kamis (1/9/2016).