Surabaya, KabarGress.Com – Gerbong mutasi jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya tampaknya belum bisa dilakukan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Meskipun sudah genap menjabat orang nomor satu di Kota Pahlawan pada 17 Agustus mendatang. Penyebabnya, karena Pemkot belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi salah satu syarat boleh atau tidaknya kepala daerah mutasi pejabat daerah sesuai dengan Kemendagri.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan Herlina Harsono Njoto mengatakan,sesuai dengan SE Kemendagri, setiap kabupaten atau kota harus memiliki Perda OPD sebelum melakukan mutasi. Perda ini seharusnya harus disahkan akhir Agustus mendatang. “Sampai sekarang dari Pemkot belum mengajukan draft raperda OPD, padahal kami juga sudah menunggunya,” katanya.
Dia menjelaskan, rekomendasi untuk segera menyusun draft raperda OPD ini sudah disampaikandalam RPJMD. Namun, hingga saat ini belum ada tindak ada lanjutannya untuk perumusan raperda pajak ini. “Aslinya ini sangat urgent ya. Di Surabaya ini kan masih banyak beberapa pimpinan SKPD yang belum definitif. Seperti Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Direktur PDAM, Direktur PDTS KBS, dan masih banyak lagi,” terangnya.
Menurutnya, selain untuk mutasi jabatan, perda ini juga menjadi salah satu syarat Pemkot melakukan penyesuaian SKPD. Dalam edaran SE Kemendagri, kota atau kabupaten harus merampingkan SKPD. Artinya ada beberapa SKPD yang harus dijadikan satu. “Harus menyesuaikan dengan peraturan dari kementrian, kalau tidak ya tidak bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Namun, ia mengaku secara pribadi, rencana penggabungan SKPD ini tidak bisa dilakukan di Surabaya. Sebab, ia menyebut Surabaya ini berbeda dengan kota dan kabupaten lainnya. Ia menyebut jika itu dilakukan, khawatirnya kinerja SKPD tidak maksimal karena terlalu banyak yang diurusi. “Semisal Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), digabung dengan DKP, dan dinas lainnya. Kasihan nanti kepala dinasnya mengurusi banyak program dan anggaran,” tandasnya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, pihaknya sudah berangkat ke Jakarta untuk berkonsultasi dengan Kemendagri membahas soal perampingan SKPD. “Ini masih diurus ke Jakarta, kami masih menunggu arahan dari Kemendagri seperti apa. Nanti kalau sudah ke Surabaya akan segera dirumuskan perda OPD ini,” katanya saat ditemui usai mengikuti paripurna, Selasa (16/8/2016).
Dia mengaku memang kurang setuju jika beberapa SKPD di Surabaya dijadikan satu. Menurutnya, itu tidak efektif dan akan menjadi beban tersendiri bagi kepala dinasnya. “Kepala DKP aja sudah stan by dan bertugas selama 24 jam, bayangkan kalau dia memimpin tiga SKPD karena ada peraturan baru harus ada perampingan,” pungkasnya. (ro)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI