25/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Draft Raperda Ketenagakerjaan Banyak Pasal yang Hilang

Agatha RetnosariSurabaya, KabarGRESS.com – Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agatha Retnosari, ST, menyatakan tetap berkomitmen mengawal kepentingan para tenaga kerja lokal dalam pembahasan Raperda Ketenagakerjaan di DPRD Jatim. “Kami akan terus menerima aspirasi dari para tenaga kerja demi kebaikan bersama,” tandasnya di sela-sela acara Halal Bihalal dan Diskusi Ketenagakerjaan, di Rumah Makan Ria Galeria, Jl Bangka Surabaya, Kamis (14/7/2016) petang.

Agatha yang diminta jadi salah satu narasumber, mengungkapkan ada beberapa pasal draft Raperda Ketenagakerjaan yang dinilai tidak tegas, bahkan hilang dan tidak menguntungkan bagi tenaga kerja.

Pasal-pasal dalam Draft Raperda Ketenagakerjaan yang tidak ada itu diantaranya sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan. Untuk itu, dia berjanji akan memperjuangkan hal itu dalam sidang paripurna DPRD Jatim yang dijadwalkan mulai Kamis (14/7/2016) siang hingga beberapa hari mendatang.

“Pembahasan ini belum final. Jadi kami terus mengawal pembahasan Raperda ini, salah satunya tentang sanksi yang di draft raperda tidak ada,” janji Agatha.

Puluhan perwakilan organisasi serikat buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Pasuruan, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Surabaya, hadir dalam acara halal bihalal dan diskusi ini. Selain Agatha, Jamaludin yang dikenal sebagai aktifis buruh juga hadir sebagai marasumber.

Agatha mengakui, ada beberapa pasal yang hilang dalam draf Raperda Ketenagakerjaan. Padahal, “Yang buat Raperda ini tenaga ahli,” ujarnya.

“Namun ini belum tuntas, belum semua dibahas secara detail. Dan kami akan memperjuangkan pasal-pasal yang hilang itu tetap ada,” tukasnya.

Dalam diskusi itu juga diungkap kalau pemerintah selama ini tidak memiliki data jumlah pekerja yang pasti. Juga, tidak sedikit perja yang tidak diberi slip gaji oleh pemberi kerja.

“Mereka menerima gaji tapi tidak ada slip gajinya. Begitu juga tidak ada kontrak kerja. Padahal itu penting mengajukan gugatan jika ada persoalan hukum. Mereka tidak pernah menuntut haknya karena ketidaktahuan mereka,” kata Agatha.

Koordinator Aliansi Buruh Menggugat (ABM), Jamaludin, berharap Raperda yang tengah dibahas DPRD Jatim tidak mengabaikan hak dan kewajiban para buruh. Untuk itu, pihaknya akan terus mengawal hal ini.

“Kami akan kawal terus raperda ini. Apalagi Raperda ini bertujuan menjamin dan memastikan hak-hak tenaga kerja Indonesia, terutama di Jatim, sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Jamaludin.

Pada kesempatan sama, Jazuli, Pengurus Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Jawa Timur, mengharapkan Raperda Ketenagakerjaan jika telah menjadi Perda bisa memberikan nilai lebih para pekerja. “Di luar negeri, pekerja bisa mendapatkan saham di tempatnya bekerja. Ini sebagian yang kami perjuangkan,” tandasnya.  (ro)

Teks foto: Suasana Halal Bihalal dan Diskusi Ketenagakerjaan, di RM Ria Galeria, Jl Bangka Surabaya, Kamis (14/7/2016) petang.