Surabaya, KabarGress.Com – Legislator Komisi D DPRD Surabaya mengapresiasi Mendikbud Anis Bawesdan yang mengajak para orangtua, agar mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah, pada Senin (11/7/2016). Seruan tersebut tertuang dalam surat edaran Mendikbud RI Nomor 4 Tahun 2016.
Menurut anggota Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah, kebijakan tersebut mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan.
Menurut Khusnul, hari pertama sekolah menjadi kesempatan untuk mendorong interaksi antara orangtua dan guru di sekolah. “Interaksi itu untuk menjalin komitmen bersama, dalam mengawal pendidikan anak selama setahun ke depan,” kata Khusnul Khotimah, kemarin.
Gerakan ini, jelasnya, juga bertujuan meningkatkan kepedulian dan keterlibatan publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah.
Sebagai tindak lanjut dari surat edaran itu, sebut dia, adalah mendorong orangtua, khususnya aparatur sipil daerah untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama, dan memberikan dispensasi memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah.
“Ini perlu diterapkan di lingkungan pemerintah di Surabaya,” ujarnya.
Surat edaran itu juga sebagai pesan kepada instansi swasta di daerah agar memberikan dispensasi bagi karyawan untuk dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah di hari pertama.
Awal tahun pelajaran baru, sebutnya, adalah pengenalan lingkungan sekolah, di mana sekolah wajib menyampaikan perencanaan kegiatan kepada orangtua. “Kami berharap wali kota turut mendukung penyebaran pesan hari pertama sekolah kepada masyarakat maupun instansi pemerintah dan swasta,” harap dia.
Sementara itu, pemerintah mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) yang pada hari pertama masuk sekolah, mengantarkan dan mendampingi putra/putrinya ke sekolah. Namun setelah mengantarkan anaknya ke sekolah, harus hadir ke tempat kerja masing-masing.
Izin bagi ASN untuk mengantar anaknya pada hari pertama masuk sekolah itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi.
Surat tertanggal 14 Juli 2016 itu ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Pimpinan Lembaga Non Struktural, Para Gubernur se Indonesia, dan Para Bupati/Walikota se Indonesia.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari SE Mendikbud No. 4/2016, dan Surat Mendikbud No. 28901/MPK.A/KP/2016 perihal permohonan izin bagi ASN di hari pertama masuk sekolah.
“Kegiatan ini penting dalam rangka melakukan revolusi mental pelaku pendidikan, khususnya orangtua untuk terlibat aktif dalam pendidikan putra-putrinya di sekolah,” ujar Yuddy.
Namun dia mengingatkan, bagi pegawai ASN yang akan mengantarkan dan mendampingi putra-putrinya ke sekolah pada 18 Juli 2016, sebelumnya harus melaporkan kepada atasan masing-masing. Hal ini diperlukan agar ASN yang bersangkutan mendapat izin untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Yuddy juga minta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah agar memberikan izin kepada ASN yang akan melaksanakan kegiatan tersebut.
Selain itu, PPK juga diminta melakukan pengaturan serta pemantauan, agar dalam pelaksanaannya tidak mengganggu pelayanan publik, dan tugas pemerintahan serta pembangunan. (adv/tur)
Teks foto: Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Khusnul Khotimah.
More Stories
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu
Komisi D DPRD Kota Surabaya Geram, Minta Usut Tuntas Aksi Kekerasan di SMAK Gloria 2