Surabaya, KabarGess.com – Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo mengusulkan pembangunan rumah tahanan (rutan) khusus tersangka kasus terorisme di Jatim. Usulan tersebut rencananya akan disampaikannya melalui surat kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI.
“Kami berencana mengirim surat ke Kemenkumham untuk membuat penjara khusus teroris, jika masih ada tanah di Porong, akan kita bangun di sana,” ujar Pakde Karwo sapaan lekat Gubernur Jatim itu seusai Buka Puasa bersama di Kantor DPRD Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Jumat (17/6) sore.
Ia mengatakan, rencana pembangunan rutan khusus tersangka terorisme ini muncul, karena kasus sebelumnya terdapat tersangka dari kasus narkoba. “Ini sebagai bentuk antisipasi, terutama rekrutmen narapidana narkoba yang menjadi teroris,” jelasnya.
Pakde Karwo merasa khawatir jika tahanan kasus narkoba terus dicampur dengan tahanan kasus terorisme, akan terjadi rekrutmen anggota baru. “Nanti terjadi yang seperti kemarin. Yang kasus narkoba malah menjadi teroris,” cemasnya.
Dijelaskan, pihaknya terus melakukan komunikasi intens dengan pihak kepolisian. “Kita telah berdialog dengan Polda, Densus 88 dan sebagainya. Kita libatkan Forpimda untuk mengawasi,” jelasnya.
Pakde Karwo mengimbau kepada masyarakat agar ikut melakukan pengawasan. Ia juga mendorong peran tiga pilar (Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan Kepala Desa) ikut meningkatkan pengawasan terhadap para pendatang di daerah masing-masing.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan mengawasi lingkungannya masing-masing. Apabila ada orang asing yang mencurigakan di lingkungannya, masyarakat segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat.
Sebelumnya, Pakde Karwo mengikuti Rapat Paripurna dengan berbagai agenda seperti Jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2015, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap 2 Raperda, pengambilan keputusan 2 Raperda yakni Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Selain itu, juga dibahas tanggapan dan atau jawaban fraksi-fraksi atas pendapat gubernur terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 1999 tentang Perubahan bentuk badan hukum BPD Jatim dari perusahaan daerah menjadi PT. BPD Jatim, jawaban pengusul atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya terhadap usul prakarsa Raperda tentang pengelolaan wilayah sungai berbasis partisipasi sosial dan budaya, serta pengambilan keputusan terhadap usul prakarsa Raperda tentang pengelolaan wilayah sungai berbasis partisipasi sosial dan budaya menjadi raperda inisiatif DPRD. (h/ro)
More Stories
GUBERNUR PASTIKAN DPRD KOTA MALANG SENIN DEPAN DI PAW
PAKDE KARWO, NILAI SAKIP HARUS BERDAMPAK KEPUASAN MASYARAKAT
RAIH PENGHRAGAAN KEPALA DAERAH INOVATIF