Surabaya, KabarGress.Com – Dugaan korupsi raksasa pengadaan mesin percetakan bekas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, sekitar Rp 4 miliar hari ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (16/6/2016) pukul 13.45 WIB.
Dari awal, pengadaan mesin percetakan bernilai miliaran rupiah ini sudah mendapat sorotan. Mesin percetakan itu tidak terlalu dibutuhkan karena status Trenggalek bukan sebagai daerah industri.
Berdasarkan kisaran harga waktu itu, sebenarnya mesin percetakan bekas ini bisa dibeli dengan harga Rp1,2 miliar – Rp1,5 miliar. Namun harga mesin tersebut kemudian di-up harganya menjadi sekitar Rp4 miliar.
Uang kelebihan pembelian mesin itulah yang kemudian disinyalir dijadikan bancaan oleh sejumlah kalangan. Mulai dari pemilik media dan tim serta beberapa pejabat teras di Trenggalek waktu itu.
Dari kalangan pejabat muncul nama SH yang diduga Suharto mantan Bupati Trenggalek serta GP Kepala BUMD Kabupaten Trenggalek. Dari kalangan swasta yang ikut dilaporkan ke Kejati Jatim, berinisial TI yang diduga sebagai pemilik media serta AR dan SB yang merupakan mantan Kepala biro wilayah Trenggalek.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jatim, Edy Birton saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui terkait masalah ini. “Seingat saya belum ada laporan itu, tapi akan saya cek ke staf saya lagi,”ujarnya saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Senada dengan Edy Birton, Kasipenkum Kejati Jatim Romy Arizyanto juga mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan korupsi pengedaan mesin cetak di Trenggalek. “Besok akan saya tanyakan,” ujar Romy.
Romy berjanji akan memberikan perhatian khusus dalam perkara ini. “Kalau memang ada laporannya, tentu segera kita sikapi,” pungkas Romy. (tur)
More Stories
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas
Peringatan HKN 2024, Pj. Gubernur Jatim Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
SIAP MENANGKAN PILKADA PDIP GELAR PELATIHAN SAKSI