22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Kejaksaan Dukung Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Jawa dan Bali

Surabaya, KabarGRESS.com – PT PLN (Persero) menggandeng Kejaksaan Agung RI untuk mengawal dan pengamanan pelaksanaan Program 35.000 MW. PLN menyadari bahwa Keberhasilan Nawacita kelistrikan Program 35.000 Mega Watt (MW) sangat membutuhkan keterlibatan banyak pihak, seluruh elemen harus saling bahu membahu dari mulai internal PLN sendiri hingga Pemerintah khususnya dari segi hukum. Hal ini dikarenakan besarnya Program 35.000 MW yang menjadikannya rentan akan berbagai hal, untuk itu diperlukan pengawalan dan pengamanan dari sisi hukum agar Program 35.000 MW menjadi kuat dalam pelaksanaannya.  

Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan Agung RI kepada Unit PLN di Regional se-Jawa Bali diselenggarakan pada 14 Juni 2016 di Surabaya. Sosialisasi ini diikuti oleh Unit PLN di Regional se Jawa Bali yang terdiri dari Regional Jawa Bagian Barat, Regional Jawa Bagian Tengah dan Regional Jawa Bagian Timur dan Bali. Hal ini juga sebagai tindak lanjut pelaksanaan Forum Strategis Nasional di PT PLN (Persero) Kantor Pusat pada tanggal 7 Januari 2016.

Dalam sambutannya, Direktur Bisnis Regional Jawa Timur dan Bali Amin Subekti mengungkapkan bahwa dalam 5 tahun kedepan kebutuhan listrik tumbuh sebesar rata-rata 8,8% per tahun dan sesuai dengan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau “RUPTL” 2015-2024, pada akhir tahun 2019 Rasio Elektrifikasi ditarget mencapai 97,4%.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, pembangunan infrastruktur ketenagaistrikan di Indonesia bukan hanya beban dan tanggungjawab PLN semata, namun merupakan beban dan tanggungjawab bersama seluruh elemen bangsa Indonesia, mengingat bahwa keandalan dan ketersediaan tenaga listrik yang berkelajutan (sustainability) adalah tanggung jawab Negara,” tambah Amin Subekti.

Sebelumnya melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015 telah dibentuk “Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia (TP4) Pusat dan Daerah”. Ini merupakan wujud dukungan Pemerintah untuk mengawal Program 35.000 MW.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI DR. M. Adi Toegarisman, SH, MH mengatakan bahwa Kejaksaan RI sebagai bagian dari pemerintah sekaligus sebagai aparat penegak hukum, memandang penting upaya pengamanan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. “Hal tersebut didasari adanya pemikiran bahwa keberhasilan pembangunan tidak akan terlepas dari adanya fungsi hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan bangsa. Dengan kata lain, pelaksanaan agenda penegakan hukum harus bertujuan untuk mendukung upaya pembangunan secara lebih luas. Pada hakikatnya keberhasilan pembangunan nasional merupakan tanggung jawab semua pihak dan harus menjadi skala prioritas pada saat ini,” tambahnya.

Sebagai wujud keseriusan manajemen PLN terhadap terbentuknya TP4P tersebut, maka PLN telah membentuk Tim Imbangan Pengawal dan Pengaman PT PLN (Persero) dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan melalui Keputusan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 0219.K/DIR/2015 tanggal 13 November 2015.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum untuk membangun kesamaan pola pikir, sikap, tindak, tekad dan semangat dari seluruh stakeholder pelaksana pembangunan ketenagalistrikan.

Pembangunan yang akan dilaksanakan oleh PLN dalam periode tahun 2015 – 2024 di Regional se-Jawa Bali adalah pembangkit dengan total kapasitas mencapai 37.115 MW, transmisi dengan panjang mencapai 18.471 kms, gardu induk (GI) dengan kapasitas mencapai 106.096 MVA dan penambahan pelanggan mencapai 11.317 pelanggan.

Untuk mencapai realisasi investasi tersebut tentunya bukanlah pekerjaan mudah, karena mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaan konstruksi berbagai masalah bisa menghambat kelangsungan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik permasalahan Teknis maupun Non Teknis termasuk permasalahan hukum.

Untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan tersebut dalam pelaksanaan Program 35.000 MW yang akan dihadapi kedepan, dibutuhkan dukungan dan sinergi antara instansi-instansi terkait baik aparatur penegak hukum sebagai langkah antisipatif dan preventif agar program ini benar-benar terlaksana sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku maupun dukungan pemerintah untuk  mendukung kelancaran Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan serta dukungan dari masyarakat yang bersinggungan langsung dengan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Terkait hal ini Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016 telah menandatangani Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, dimana Pemerintah Pusat menugaskan kepada PT PLN (Persero) dengan memberikan dukungan berupa penjaminan, percepatan Perizinan dan Nonperizinan, penyediaan energi primer, tata ruang, penyediaan tanah, dan penyelesaian hambatan dan permasalahan, serta penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi.

Dengan adanya Perpres tersebut, diharapkan Gubernur atau Bupati/Walikota selaku Penanggung Jawab Proyek Strategis Nasional di daerah memberikan perizinan dan nonperizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sesuai kewenangannya yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, antara lain Penetapan Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan.

Selain itu, Presiden juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dimana salah satu Instruksi Presiden adalah agar para stakeholder mendahulukan proses Administrasi Pemerintahan dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Kehadiran TP4 Kejaksaan RI baik Pusat maupun Daerah nantinya diharapkan dapat mengawal, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum, menjadi mitra untuk berdiskusi, serta memberikan pendampingan hukum, bahkan mengendorse dokumen dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir (mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kontrak pembangunan). Hal tersebut selaras dengan tugas dan fungsi TP4P yang diamanatkan oleh Bapak Jaksa Agung sebagai upaya preventif, sehingga tidak ada permasalahan hukum yang dialami oleh Para Pegawai maupun Pejabat di Lingkungan PLN selaku pelaksana Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di kemudian hari. (ro)