21/11/2024

Jadikan yang Terdepan

PLN Adukan Kasus Pencurian Listrik, MUI Terbitkan Fatwa Haram

Pinto RSurabaya, KabarGress.com – Aksi pemakaian listrik secara ilegal masih saja kerap terjadi. Padahal hal itu tidak hanya merugikan pihak Perusahaan Listrik Negara – PLN secara materiil bahkan kerusakan peralatan. Namun juga membahayakan bagi masyarakat pengguna, seperti kebakaran akibat korsleting.

“Ketika terjadi pemakaian tidak resmi, maka akan semakin cepat menambah beban travo itu. Dan mengakibatkan travo itu overload atau kelebihan beban. Sehingga kinerja dari travo itu menjadi tidak normal dan semakin cepat rusak,” terang Deputy Manager Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN Distribusi Jatim, Pinto Raharjo, Sabtu (4/6/2016).

Menurutnya, guna menindak tegas secara hukum para pelaku pencuri listrik tersebut, PLN tidak segan-segan menggandeng kepolisian. Selain itu, PLN rupanya juga mengadukan permasalahan ini kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pinto menambahkan, MUI akhirnya menerbitkan fatwa haram terhadap aksi pencurian listrik tersebut. Hal itu tertuang dalam fatwa MUI No 17 tahun 2016, tentang Penyalahgunaan Tenaga Listrik.

“Secara agama, pemakaian arus listrik secara ilegal itu juga tidak dibenarkan. Sehingga PLN mengajukan permohonan kepada MUI untuk berfatwa bahwa menggunakan arus liatrik ilegal itu adalah haram hukumnya,” tambahnya.

Fatwa tersebut disahkan secara resmi pada 31 Mei 2016 di Jakarta, dan dihadiri oleh Ketua MUI, Wakil Ketua MUI, dan General Manager PLN Distribusi Jaya Jakarta, termasuk dari Jawa Timur. (ro)