22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Lokakarya Edukasi Dana Investasi Real Estate dan Paket Kebijakan Ekonomi XII

Lokakarya Edukasi Dana Investasi Real Estate dan Paket Kebijakan Ekonomi XIISurabaya, KabarGress.com – Dalam upaya menarik minat masyarakat pada produk yang berbasis investasi real estate, yaitu Dana Investasi Real Estate (DIRE), dilangsungkan edukasi mengenai Dana Investasi Real Estate (DIRE) dan penyebaran informasi terkait Paket Kebijakan Perekonomian Jilid XII, di Ruang Saham – BEI KP Surabaya, Jl Tegalsari No. 3 Surabaya, Rabu (25/5/2016).

Perlu diketahui, DIRE adalah wadah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan pada aset real estate, aset berkaitan dengan real estate, kas maupun setara kas yang kemudian akan dikelola oleh perusahaan investasi atau manajer investasi.

Meski sama-sama berbentuk dengan Kontrak Investasi Kolektif (KIK), DIRE berbeda dengan reksadana. Perbedaan ini terletak pada aturan dan komposisi portofolio. Pada reksadana, aset yang ada dalam portofolio berupa efek pasar modal, seperti saham, obligasi, dan deposito. Adapun pada DIRE aset portofolionya mayoritas pada aset real estate.

Perkembangan DIRE di Indonesia sendiri belum sebanyak produk pasar modal lainnya. Saat ini, DIRE yang ada di Tanah Air adalah DIRE Ciptadana Properti Ritel Indonesia. DIRE ini diluncurkan pada 28 November 2012 oleh PT Ciptadana Asset Management. Pada data Bareksa, DIRE ini memiliki AUM lebih dari Rp500 miliar dan 93,13 persen dari asetnya ditempatkan pada real estate Solo Grand Mall.

Pemerintah melalui paket kebijakan kelimanya mengeluarkan peraturan mengenai penghapusan pajak berganda saat pembelian aset dan pembagian dividen pada DIRE. Dengan aturan baru ini, pemerintah membebaskan dividen yang diterima perusahaan khusus atau Special Purpose Company (SPC) pengelola DIRE dari kewajiban pajak penghasilan (PPh). Hal ini dimaksudkan untuk mendorong produk pasar modal seperti DIRE bisa berkembang lebih banyak sehingga akan mendorong pertumbuhan pada sektor infrastruktur dan real estate.

Lokakarya Edukasi Dana Investasi Real Estate dan Paket Kebijakan Ekonomi XII aSPC sendiri merupakan perusahaan yang 99,9 persen sahamnya dimiliki secara kolektif dengan modal berasal dari dana masyarakat pemodal (DIRE). Pada DIRE diwajibkan untuk menginvestasikan minimum 80% dari dana kelolaannya ke aset yang berhubungan dengan real estate. Dan minimum 50% dari dana kelolaannya harus berbentuk aset real estate seperti mal, perkantoran, apartemen, dan perumahan yang dapat disewakan.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur besaran pajak penghasilan final sebesar 0,5% untuk DIRE. Di samping itu, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) juga akan dipangkas dari 5% menjadi 1%. Alhasil, total pajak yang dibebankan dalam instrumen DIRE akan tersisa 1,5%, lebih rendah dari pajak yang diterapkan Singapura sebesar 3%.

Dana Investasi Real Estat (DIRE) adalah Dana Investasi Real Estat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.M.1 tentang Pedoman bagi Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang Melakukan Pengelolaan Dana Investasi Real Estat Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Pengelolaan lnvestasi Otoritas Jasa Keuangan, Sujanto, menyampaikan materi mengenai Ketentuan Dana lnvestasi Real Estat. Kemudian Kepala Manajemen Informasi dan Pengembangan Emiten, PT Bursa Efek Indonesia, Poltak Hotradero, menyampaikan materi mengenai Transaksi DIRE di Indonesia.

Selanjutnya Ketua umum Asoisasi Real Estat Indonesia, Eddy Hussy, menyampaikan materi mengenai Minat Pengusaha Pengembang terhadap DIRE. Kepala Sub Direktorat Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Direktorat Jenderal Perpajakan, Waskito Eko Nugroho, menyampaikan materi mengenai Fasilitas Perpajakan untuk DIRE. (ro)