22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Regulasi Utilitas, Bagian Hukum Benarkan Revisi Atas Persetujuan PJ Walikota

Surabaya, KabarGress.Com –  Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya, akhirnya mengakui adanya perubahan revisi Perwali soal utilitas atas persetujuan PJ Walikota Surabaya. Sementara, regulasi tersebut ditengarai sarat penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin penggalian utilitas.

Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati ketika dikonfirmasi mengakui adanya proses revisi Perwali Nomor 49 tahun 2015 menjadi Perwali Nomor 8 tahun 2016.’’Iya kan memang sudah direvisi. Tidak ada banyak perubahan,’’ katanya saat dikonfirmasi di gedung DPRD Surabaya, siang tadi.

Menurut dia, revisi tersebut berlandaskan pada semangat proses regulasi dari penetapan jaminan dan sewa. Ira juga mengakui, jika proses pemberian izin sebelum adanya persetujuan dari tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU) diberikan, tidak ada permasalahan.

’’Gak papa. Izin bisa lebih awal sambil proses regulasi berjalan,’’ tegas Ira.

Padahal, dalam pasal 5 Perwali Nomor 49 tahun 2015, aturan tersebut diperketat. Yakni, penerbitan izin regulasi bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan dari tim KPJU. Tim tersebut terdiri dari, Sekertaris Kota, Asisten II, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan serta Satpol PP Kota Surabaya.

Selain itu, pemberian izin dan penetapan harga sewa bisa diberlakukan dengan penentuan appraisal. Nah, hal tersebut bahkan tak diingat betul oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya, Ganjar Siswo Pramono.

Terpisah, mantan PJ Walikota Surabaya, Nurwiyatno menanggapi dingin terkait adanya kabar tersebut.’’Ya semangatnya waktu itu kan karena dikatakan sudah dirapatkan oleh dinas terkait,’’ ucap dia.

Hanya saja, pejabat yang kini kembali memimpin Kepala Inspektorat Propinsi Jawa Timur ini enggan berkomentar banyak, saat ditanya alasan perubahan yang disetujui ini.

Diketahui, regulasi izin utilitas kabel fiber optik kian menguak fakta dugaan pelanggaran. Terlebih, proses izin penggalian utilitas ini telah dikantongi perusahaan provider. Sementara, internal Pemkot Surabaya mendadak bungkam. (tur)