22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Diduga Langgar Izin Pemasangan Kabel Fiber Optik, Komisi C Panggil Provider

images (6)Surabaya, KabarGress.Com – Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya, Senin (11/4/2016) akan memanggil tiga perusahaan yang bergerak di bidang  telekomunikasi guna mengklarifikasi  dugaan pelanggaran perizinan pemasangan kabel fiber optik di beberapa kawasan kota. Ketua Komisi C, Syaifudin Zuhri mengatakan, beberapa perusahaan tersebut ditengarai melanggar Perwali No. 49 Tahun 2015 tentang Utilitas.

“Kami berpedoman pada aturan . Sebab, regulasi yang direvisi sepertinya belum beres,” terangnya Sabtu (9/4/2016).

Syaifudin mengungkapkan, tiga perusahaan yang bergerak dibidang telekomunikasi tersebut, yakni Indosat, Mitra Tell dan TBG. Dua perusahaan adalah penyedia jasa telekomunikasi, sedangkan satunya berkaitan dengan tower.

“Sebenarnya ada banyak, namun yang kami panggil lebih awal, yang terindikasi perizinannya janggal,” tegas politisi PDIP.

Ia mengaku, ada beberapa persoalan yang akan diklarifikasi, yakni berkaitan dengan penggalian dan pemasangan kabel fiber optik, serta masalah izin pendiriannya.

Syaifudin mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi sejumlah data terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut. Pasalnya, Komisi C  sudah melakukan sidak  ke lokasi pemasangan kabel fiber optik dan menara telekomunikasi tersebut.

“Jika terbukti melanggar, maka proses perizinan yang dikeluarkan pemerintah kota sarat kong kalikong (KKN),” ujar pria yang akrab disapa Ipuk. (adv/tur)