* Komitmen Pemberian Manfaat Santunan Asuransi Kecelakaan Diri
Surabaya, KabarGress.com – Tingkat pengetahuan masyarakat di Indonesia mengenai asuransi, khususnya asuransi kecelakaan diri, masih minim. Masyarakat umumnya masih menganggap asuransi sebagai sesuatu yang mahal, sulit dan prosesnya merepotkan. Kendala dari sisi perusahaan asuransi adalah tidak adanya akses yang dapat menjangkau setiap lapisan masyarakat, terutama masyarakat menengah bawah. Hal-hal inilah yang menyebabkan tingkat pemanfaatan asuransi perlindungan diri yang masih sangat rendah. Melihat kebutuhan ini PT Asuransi Umum Mega membuat terobosan berupa produk khusus yang dinamai “Mega-XL Proteksi Diri”.
Produk ini merupakan asuransi kecelakaan diri yang sifatnya mikro yaitu Sederhana, Mudah, Ekonomis dan Singkat/Segera. Ini adalah sebuah solusi yang menyediakan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan asuransi perlindungan dengan cara mudah, cepat, aman dan terpercaya.
“Mega-XL Proteksi Diri” direalisasikan PT. Asuransi Umum Mega melalui kerjasama dengan PT. XL Axiata Tbk (XL) yang dalam hal ini berperan sebagai saluran distribusi (distribution channel) yang memudahkan calon tertanggung memperoleh layanan dan manfaat program asuransi kecelakaan diri ini. Selain itu untuk melengkapi proteksi terhadap para konsumen, PT. Asuransi Umum Mega melalui kerjasama dengan XL mengeluarkan produk baru “Mega-XL Sehat”.
Produk ini merupakan asuransi kesehatan yang mencakup perlindungan santunan rawat inap akibat DBD/Typhus. Pada 7 April 2016, bertempat di Kantor Regional PT. Asuransi Umum Mega Surabaya telah dilakukan pembayaran klaim tertanggung atas nama AHMAT RAHEM dengan total nominal sebesar Rp21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah), yang terdiri atas Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk manfaat santunan akibat meninggal dunia dan Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk manfaat biaya pemakaman. Pembayaran klaim diterima MALIHATUN selaku ahli waris/anak dari tertanggung.
General Manager Marketing PT. Asuransi Umum Mega – Luthfi Yahya mengatakan, “Pembayaran santunan ini merupakan bukti dan komitmen dari PT Asuransi Umum Mega bersama XL dalam memberikan pelayanan yang baik sekaligus melakukan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya asuransi dalam hal ini asuransi mikro sebuah perlindungan yang dapat memberikan solusi keuangan serta memiliki manfaat yang dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya”.
General Manager Sales XL East1 – Liedya Andayani mengatakan, ”Kami sampaikan dukacita yang mendalam atas musibah yang dialami. Pembayaran klaim ini selain memang merupakan hak bagi keluarga yang ditinggalkan, juga sekaligus menunjukkan mudahnya layanan asuransi dan besarnya manfaat atas layanan asuransi kecelakaan. Layanan ini bisa didapatkan dengan simple, yang kami sediakan bersama Mega Insurance bagi pelanggan XL.”
“Mega-XL Proteksi Diri” menyediakan perlindungan asuransi kecelakaan diri kepada pelanggannya dengan cara semudah mengisi pulsa telepon genggam. Dengan menekan tombol *123*4567# di ponsel mereka dan selanjutnya mengikuti instruksi yang muncul para pengguna XL akan memperoleh asuransi kecelakaan diri dengan nilai pertanggungan sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sedangkan untuk “Mega-XL Sehat” akan memperoleh santunan rawat inap DBD/Typhus maksimum sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
Para pelanggan yang ingin memanfaatkan program ini akan dikenakan premi sebesar Rp3.300,- untuk Mega XL Proteksi Diri dan Rp4.950,- untuk Mega XL Sehat, dan berhak memperoleh perlindungan selama 30 hari. Seluruh masalah klaim dan complain akan langsung ditangani oleh kantor cabang dan kantor penjualan PT. Asuransi Umum Mega.
Guna mendapatkan informasi lengkap mengenai “Mega-XL Proteksi Diri dan Mega-XL Sehat”, pelanggan dapat menghubungi Mega Insurance Contact Center di nomor (021) 29803333 (berbayar) dan mengunjungi website www.megainsurance.co.id/proteksi atau melalui kontak email di contactus@megainsurance.co.id.
Sementara untuk informasi registrasi dapat menghubungi XL Contact Center di nomor 817 dari ponsel (dikenakan biaya Rp500,-/call) atau mengontak (021) 579 59 817 dan 0817 081 7707 (berbayar) serta melalui website di www.XL.co.id/proteksi. (ro)
Teks foto: GM Marketing PT. Asuransi Umum Mega, Luthfi Yahya, GM Sales XL East1, Liedya Andayani, ahli waris (anak dari tertanggung), Malihatun dan Direksi PT. Asuransi Umum Mega, Lukman Siregar, saat penyerahan manfaat santunan Asuransi Kecelakaan Diri Mega-XL Proteksi Diri, di kantor Regional PT. Asuransi Umum Mega Surabaya, Kamis (7/4/2016).
More Stories
Ndarboy Genk Sukses Hibur Masyarakat Kediri dalam Festival Cooltura 2024
HUAWEI Luncurkan Produk dengan Seri Terbaru untuk Dukung Kehidupan Sehari-Hari Generasi Muda
OPPO Resmi Luncurkan R17 Pro di Indonesia