22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Tidak Jalankan Putusan Komisi, KPPU akan Pidanakan Pelaku Usaha

Jakarta, KabarGress.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan pidanakan pelaku usaha yang tidak menjalankan Putusan Komisi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Laporan pidana dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendorong pelaku usaha melaksanakan putusan. Pasal 44 ayat (4) UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat mengatur apabila putusan tidak dijalankan pelaku usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama ini, KPPU telah melakukan beberapa upaya persuasif dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar mau melaksanakan putusan secara sukarela. Beberapa upaya yang telah dilakukan seperti penyampaian surat peringatan kepada pelaku usaha, merekomendasikan kepada KPA instansi tender terkait agar memberikan sanksi kepada pelaku usaha sesuai dengan kewenangannya dan mengunggah pelaku usaha tersebut dalam daftar pelaku usaha yang tidak melaksanakan Putusan Komisi di Website KPPU. Namun sampai saat ini, beberapa pelaku usaha tetap tidak melaksanakan putusan
untuk menyetorkan sanksi denda ke kas negara.

Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU menambahkan jumlah piutang denda sejak tahun 2000 s.d Februari 2016 sebesar Rp281.060.013.593,- Dari jumlah tersebut  sudah disetor ke kas negara sebesar Rp211.865.443.656,- dan sisa piutang denda yang belum disetor ke kas negara  sampai dengan Februari 2016 sebesar Rp69.194.569.937,- Piutang denda sebesar Rp69.194.569.937 bukan jumlah yang sedikit.

Hal tersebut tidak terlepas dari beberapa hambatan yang dialami KPPU dalam proses monitoring pelaksanaan putusan seperti ketidakooperatifan pelaku usaha dalam menjalankan putusan, pelaku usaha juga sudah tidak diketahui keberadaannya karena sudah pindah dari alamat yang tercantum pada putusan dan beberapa hambatan lainnya.

Pelaku usaha akan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHAP jo Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 tahun 1999.  Pasal 48 ayat (1) berbunyi Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan. Pasal 48 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 berbunyi Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan pasal 26 UU ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

Tuduhan pasal akan disesuaikan dengan pelanggaran Tidak Jalankan Putusan Komisi, KPPU akan Pidanakan Pelaku usaha Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan pidanakan pelaku usaha yang tidak menjalankan Putusan Komisi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Laporan pidana dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendorong pelaku usaha melaksanakan putusan. Pasal 44 ayat (4) UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat mengatur apabila putusan tidak dijalankan pelaku usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selama ini, KPPU telah melakukan beberapa upaya persuasif dan memberikan peringatan kepada pelaku usaha agar mau melaksanakan putusan secara sukarela. Beberapa upaya yang telah dilakukan seperti penyampaian surat peringatan kepada pelaku usaha, merekomendasikan kepada KPA instansi tender terkait agar memberikan sanksi kepada pelaku usaha sesuai dengan kewenangannya dan mengunggah pelaku usaha tersebut dalam daftar pelaku usaha yang tidak melaksanakan Putusan Komisi di Website KPPU. Namun sampai saat ini, beberapa pelaku usaha tetap tidak melaksanakan putusan untuk menyetorkan sanksi denda ke kas negara.

Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU menambahkan jumlah piutang denda sejak tahun 2000 s.d Februari 2016 sebesar Rp281.060.013.593,- Dari jumlah tersebut  sudah disetor ke kas negara sebesar Rp211.865.443.656,- dan sisa piutang denda yang belum disetor ke kas negara sampai dengan Pebruari 2016 sebesar Rp69.194.569.937,- Piutang denda sebesar Rp69.194.569.937 bukan jumlah yang sedikit. Hal tersebut tidak terlepas dari beberapa hambatan yang dialami KPPU dalam proses monitoring pelaksanaan putusan seperti ketidakooperatifan pelaku usaha dalam menjalankan putusan, pelaku usaha juga sudah tidak diketahui keberadaannya karena sudah pindah dari alamat yang tercantum pada putusan dan beberapa hambatan lainnya.

Pelaku usaha akan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 216 KUHAP jo Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 5 tahun 1999.  Pasal 48 ayat (1) berbunyi Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan. Pasal 48 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 berbunyi Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan pasal 26 UU ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. Tuduhan pasal akan disesuaikan dengan pelanggaran. (ro)