Surabaya, KabarGress.Com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melayangkan surat ke DPRD Surabaya. Eksekutif mempertanyakan dasar keputusan panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) minuman beralkohol (mihol) memutuskan Surabaya bebas dari minuman memabukkan.
Ketua DPRD Surabaya Armuji membenarkan telah menerima surat dari Pemkot. Raperda pengendalian dan pengawasan mihol penuh kontroversi dan lika-liku. Pembahasan raperda ini sudah dimulai dari periode anggota dewan sebelumnya, namun ditolak oleh gubernur. Kemudian dilanjutkan pada periode dewan saat ini.
“Dulu ditolak oleh gubernur, disuruh revisi lagi sampai sekarang ada kayak gini (pelarangan total). Makanya sampai Pemkot mempertanyakan kayak gini,” kata Armuji, Selasa (15/3/2016).
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, sejak finalisasi pada Kamis (10/3/2016) lalu, pansus belum memasukkan berkas raperda mihol ke badan musyawarah (banmus) untuk dijadwal sidang paripurna. “Biarkan pansus yang menjawab nanti. Surat sudah saya kasih ke pansus. Soalnya saya belum terima berkasnya dari pansus,” terangnya.
Ketua pansus raperda mihol pengendalian dan pengawasan mihol Eddi Rachmat mengaku, sudah menyampaikan hasil pembahasan mihol ke pimpinan. Hasil pembahasan dari semua anggota pansus mengacu pada pelarangan, maka yang direvisi tidak hanya pasal-pasal, tapi juga judul.
“Revisi itu kan bisa judul dan bisa pasal. Tapi hasil keputusan teman-teman mengacu pada pelarangan, maka judul akan direvisi dari pengendalian menjadi pelarangan,” ujarnya.
Menurutnya, tidak sedikit daerah yang memutuskan pelarangan. Seperti Gresik, Tangerang, dan Sukabumi. Di Surabaya keputusan akhir bergantung dari Gubernur Jatim, apakah pelarangan total atau hanya pengendalian.
Dari awal, lanjut politisi Hanura, pansus berpatokan pada permendag nomor 6 tahun 2015 yang dapat melarang dan memperbolehkan mihol beredar di hypermart dan supermarket. “Bunyinya permendag itu kan dapat, hypermart dan supermarket dapat melarang dan juga tidak, namuan dari pada hanya di dua tempat itu, kita putuskan larangan total,” tegasnya.
Eddi menegaskan, jika gubernur menolak keputusan pansus, maka pihaknya akan mengajukan banding. Jika banding ditolak, maka pansus akan kembali ke peraturan menteri perdagangan nomor 6 tahun 2015.
Sementara itu, anggota pansus dari PDI Perjuangan Baktiono mengaku dari awal setuju jika hypermart dan supermarket dilarang menjual mihol. Namun, Baktiono tidak setuju ketika peredaran mihol di Surabaya dilarang total. Pembahasan raperda mihol adalah pengendalian bukan pelarangan.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya ini mengungkapkan, selama menggodok raperda mihol, pansus berkonsultasi dengan kementerian dalam negeri (kemendagri) dan kementerian perdagangan (Kemendag). Hasil dari konsultasi itu disepakati yang dilarang hanya supermarket dan hypermart.
“Kita konsisten, hanya di dua tempat itu. Selebihnya, hotel bintang tiga ke atas dan bar boleh menjual dengan syarat diminum di tempat, tidak boleh dibawa pulang,” tandasnya. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI