22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Jelang Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan, Anggota Komisi IX Sidak RSUD Dr. Soetomo

Anggota DPR RI dari Komisi IX, dr. Karolin Margret Natasa, Ketua DPP PDIP, Dra. Hj. Sri Rahayu, dan Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agatha Retnosari, sidak di RSUD dr. SoetomoSurabaya, KabarGress.com – Menjelang kenaikan tarif BPJS Kesehatan pada 1 April mendatang, anggota DPR RI dari Komisi IX, dr. Karolin Margret Natasa, melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Sabtu (12/3/2016). Seperti diketahui, Peraturan Presiden RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan baru saja ditetapkan. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan mandiri, untuk kelas 3 yang awalnya Rp15.500 menjadi Rp30.000, dan kelas 2 dari Rp42.500 menjadi Rp51.000 dan kelas 1 dari Rp59.500 menjadi Rp80.000.

Pada kesempatan itu, Anggota DPR RI dari Komisi IX, dr. Karolin Margret Natasa mengatakan sosialisasi terkait dengan kenaikan tarif tersebut belum merata. “Oleh karena itu kami berharap sosialisasi tersebut gencar dilakukan pihak BPJS Kesehatan dan dengan kenaikan tarif tersebut, semoga ada peningkatan pelayanan,” terang perempuan yang menangani masalah kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi di Komisi IX DPR RI itu.

Menurut Karolin, sebagai RS rujukan terbesar, RSUD Dr. Soetomo dalam hal skema pembiayaannya belum memadai karena penyakit yang ditangani RSUD Dr. Soetomo dalam kondisi yang jauh lebih berat dibanding yang lain. “Kami juga berharap dengan kenaikan tarif ini juga memberikan perhatian khusus kepada tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada pasien supaya mendapat kesejahteraan,” ujarnya.

Selain sidak tentang kenaikan tarif BPJS, Karolin menjelaskan juga fokus pada gizi buruk. “Pasien gizi buruk itu pasti lama dirawat di RS, nah otomatis pembiayaan BPJSnya juga banyak, rumah sakit akan kesulitan menutupi defisit biayanya,” ungkap Karolin.

Dengan melihat kondisi di lapangan, Karolin akan memberikan masukan kepada pemerintah. Karolin melanjutkan, fokus lainnya yakni terkait anemia di Indonesia. “Sebanyak 40 persen perempuan di Indonesia mengalami anemia. Sedangkan kondisi anemia sebelum hamil dan melahirkan merupakan kondisi yang berbahaya bagi ibu. Ada indikasi terjadinya komplikasi pada saat kehamilan dan kelahiran,” terang Karolin.

Karolin menyatakan bahwa PDI Perjuangan sesuai dengan perintah Megawati Soekarno Putri memberikan perhatian khusus dan akan membuat gerakan khusus untuk sadar gizi, peduli gizi, dan gizi yang murah melalui program kedaulatan pangan dari bahan-bahan yang ada di Indonesia sehingga generasi penerus bangsa terpenuhi kecukupan gizinya.

Sementara itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Jamaludin, yang ikut mendampingi sidak, mengatakan besaran iuran peserta JKN mandiri (PBPU) dalam perpres itu ditentukan tanpa melalui pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan.

Selain itu, besaran iuran yang ditetapkan dalam perpres itu tidak memenuhi unsur gotong-royong, ada ketidakadilan. Kenaikan iuran PBI tidak signifikan seperti kenaikan iuran PBPU. Seharusnya besaran iuran PBI sama dengan iuran kelas III PBPU, yakni Rp30.000 per orang per bulan, bukan Rp23.000 per orang per bulan seperti sekarang. “Kita harus ingat, peserta JKN mandiri itu sangat kecil jumlahnya. Kebanyakan peserta PBPU juga kurang mampu,” tutup Jamaludin.

Jamal, demikian biasa disapa, juga tidak sependapat dengan kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Coba lihat, lanjutnya, di Jawa Timur ada sekitar 15 juta pekerja/buruh dengan keluarganya yang ternyata baru 1,6 juta buruh diikutkan perusahaan tempatnya bekerja pada program BPJS Kesehatan. Yang kedua, program promotif dan prefentif yang belum efektif dijalankan alias diembat saja oleh rumah sakit negara maupun swasta. Besaran dana promotif prefentif ini Rp4.000 per peserta BPJS Kesehatan untuk rumah sakit negeri dan Rp10.000 per peserta BPJS Kesehatan untuk rumah sakit swasta. Ketiga, kebocoran-kebocoran dana BPJS Kesehatan akibat ulah rumah sakit nakal.

“Kita masih temui rumah sakit yang melakukan klaim dimana pasien yang rawat inap 3 hari tetapi klaim rumah sakit ke BPJS Kesehatan dibikin 5 hari dan sebagainya. Inilah kenapa BPJS Kesehatan mengalami defisit seperti sekarang ini. Tanpa menaikkan iuran sebenarnya masih banyak sekali potensi yang digali,” jelasnya.

 

Disharmoni Biaya JKN

Kepala Pelayanan RSUD Dr Soetomo, Dr. Joni Wahyuadi, dr., SpBS, Agatha Retnosari, Dra. Hj. Sri Rahayu dan dr. Karolin Margret NatasaSedangkan Kepala Pelayanan RSUD Dr Soetomo, Dr. Joni Wahyuadi, dr., SpBS, menjelaskan untuk tindakan besar pada pasien RSUD dr. Soetomo mengalami disharmoni besaran pembiayaan dan klaim JKN hingga Rp50 miliar tahun 2014. Jumlah dengan besaran yang hampir sama diperkirakan juga ditanggung selama tahun 2015. “Untuk besaran biaya tahun lalu masih dalam hitungan, tetapi perkiraan hampir sama dengan tahun 2014,” ujarnya.

Sebagai rumah sakit tersier, pihaknya telah menerima dan menangani banyak pasien yang membutuhkan penanganan serius. Namun, pasien yang berada di RS milik propinsi ini tak hanya pasien dengan penyakit berat, sejumlah pasien ringan juga dirujuk ke tempat ini. “Kami sudah menjadi RS yang sesuai fungsinya. Menjadi rujukan RS tersier. Tetapi pasien yang membutuhkan pengobatan berat, biayanya tidak bisa ditutp klaim BPJS,” katanya.

Menurut Joni, seharusnya BPJS bertindak sebagai pengawas pembiayaan, bukan pengatur teknis pembiayaan. Sehingga selama ini rumah sakit banyak menanggung biaya berobat pasien karena klaim yang jumlahnya tidak sesuai dengan pengobatan yag dibutuhkan.

Dicontohkan, teknis JKN yang tidak sesuai dengan keadaan pasien seperti pasien dengan HB minimal 9 baru ditanggung biaya transfusinya. Padahal untuk sejumlah kasus seperti trauma pada kepala saat HB sudah 11 maka pasien harus ditransfuse. “Kalau mengikuti teknis yang tidak sesuai dengan kondisi pasien. Bisa meninggal pasien karena tidak ditransfuse,” tukasnya.

Untuk menangani satu pasien, RSUD dr. Soetomo pernah menghabiskan biaya hingga Rp1,2 miliar, namun yang didapatkan dari lain hanya berkisar Rp30 juta. Sehingga untuk menganut peraturan Menteri Kesehatan untuk penyisihan 44 persen JKN untuk biaya dokter sangat tidak mungkin, karena untuk biaya alat dan obat saja kurang. (ro)

Teks foto:

  • Anggota DPR RI dari Komisi IX, dr. Karolin Margret Natasa, Ketua DPP PDIP, Dra. Hj. Sri Rahayu, dan Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agatha Retnosari, saat sidak salah satu pasien peserta BPJS Kesehatan, di RSUD dr. Soetomo, Sabtu (12/3/2016).
  • Kepala Pelayanan RSUD Dr Soetomo, Dr. Joni Wahyuadi, dr., SpBS (paling kiri), menerima kunjungan sidak Anggota Komisi E DPRD Jatim, Agatha Retnosari, Ketua DPP PDIP, Dra. Hj. Sri Rahayu, dan Anggota DPR RI dari Komisi IX, dr. Karolin Margret Natasa, Sabtu (12/3/2016).