Surabaya, KabarGress.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan kegiatan penyelidikan terkait dengan produk layanan triple play Indiehome. Hal ini seperti disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya, Aru Armando. “Selasa, tanggal 8 Maret 2016 Komisi telah menyetujui dimulainya kegiatan penyelidikan terkait Indiehome”.
Adapun Pasal yang diduga dilanggar oleh penyedia layanan Indiehome, yakni PT. Telkom adalah Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Layanan Triple Indiehome adalah layanan yang terdiri dari internet fiber atau high speed internet (internet cepat), interactive TV (Usee TV) dan Phone (Telepon Rumah). Untuk sebagian besar wilayah indonesia, Indiehome akan dilayani dengan menggunakan 100% Fiber Optic.
“Kami mencermati dinamika yang berkembang dalam masyarakat terkait dengan layanan triple play Indiehome ini,” kata Aru yang mengatakan sudah dua kali memanggil pihak Telkom untuk mendiskusikan beberapa hal, salah satunya adalah mengenai produk Indiehome.
Pihak KPPU menurutnya telah mengantongi beberapa indikasi perilaku penyedia layanan Indiehome yang diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Dengan dimulainya Penyelidikan, maka KPPU akan segera membentuk Tim Penyelidik untuk mengumpulkan alat-alat bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyedia layanan triple play Indiehome. (ro)
More Stories
Pemerintah Resmi Umumkan Pilkada Serentak 27 November Libur Nasional
HUT Humas Polri, Kadiv Humas Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh
Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat, Pj Gubernur Adhy Harapkan Rupiah Jadi Alat Perekat Bangsa