22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Tim CNT Bea Cukai Juanda Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan Shabu

Tim CNT Bea Cukai Juanda Kembali Gagalkan Upaya Penyelundupan ShabuSurabaya, KabarGress.Com – Customs Narcotics Team (CNT) KPPBC Type Madya Pabean Juanda dan Kantor Wilayah DJBC Jatim I, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine (Shabu) dengan total berat bruto 1.620 gram.

Ini adalah kali ke tiga tim pabean KPPBC Juanda dan Kanwil I Jatim menggagalkan kasus penyelundupan narkotika jenis shabu di bandara Internasional Juanda, teehitung sejak tahun 2016.

Penangkapan kali ini, dilakukan pada Minggu (27/2/2016) di terminal 2 kedatangan internasional bandara juanda menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-362 rute Surabaya – Malaysia.

“Jadi pelaku adalah WNI kelahiran 1980 berinisial NH. Modus yang digunakan pelaku ialah, shabu tersebut disembunyikan di tas berwarna hitam yang kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim kami dan hasilnya positif membawa shabu,” ungkap kepala pabean juanda bea dan cukai, Iwan Hermawan.

Iwan menegaskan, berdasarkan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan I, akan di pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 10 milyar.

“Jika dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku akan di pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar ditambaah 1/3,” jelasnya.

Sedangkan untuk UU kepabeanan, lanjut Iwan, nomor 17 tahun 2006 pasal 102, jika seseorang melakukan penyelundupan barang impor ke Indonesia akan dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, dengan denda paling sedikit 50 juta dan paling banyak 5 milyar.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Dengan penggalan kali ini, Bea Cukai berhasil menyelamatkan sekitar 8.100 jiwa generasi muda Indonesia dengan peehitungan 1 gram shabu dikonsumsi 5 orang.

Penangkapan ini merupakan kerja sama yang terintegrasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kanwil DJBC Jatim I, BPIB tipe B Surabaya, Direskoba Polda Jatim, BNN Jatim, Imigrasi Bandara Juanda (bidang darinsuk), dan pengamanan bandara (LANUDAL, POM AL dan Avaec PT. Angkasa Pura I). (tur)