* Terkait Kepemilikan Kebun Binatang Surabaya
Surabaya, KabarGress.Com – Meskipun fatwa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memastikan aset non lahan dan non satwa di Kebun Binatang Surabaya (KBS) bukan milik perkumpulan, namun rupanya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum sepenuhnya merasa aman. Pasalnya, jika perbaikan bangunan dan kandang dilakukan khawatir masih ada gugatan.
“Kekhawatiran itu (gugatan) bisa terjadi, makanya kita tambahkan dengan koordinasi dengan jajaran samping,” ujar Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan.
Hendro menegaskan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan beberapa instansi lainnya, seperti kepolisian dan badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP). Koordinasi dengan BPKP sudah pernah dilakukan, namun kali ini untuk melakukan kroscek kembali terkait dengan keberadaan aset yang sedang bersengketa itu. Sehingga, ketika Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) KBS sudah berdasarkan kajian dan landasan hukum kuat.
“Jadi dengan keluarnya legal opinion dari Kejaksaan, PDTS KBS tidak perlu mengeluarkan uang untuk membeli aset tersebut,” kata Hendro.
Menurutnya, PDTS KBS sebenarnya sudah bisa melakukan perbaikan-perbaikan beberapa bangunan yang sudah tidak layak, terutama beberapa kandang yang kondisinya rusak parah. Perbaikan tersebut akan menggunakan dana PDTS KBS. Pemkot sendiri masih akan melihat rencana perbaikan tersebut dari PDTS KBS.
Diketahui, minggu lalu PDTS KBS menerima fatwa dari Kejati Jatim terkait objek sengekta aset non lahan dan non satwa. Berdasarkan legal opinion dari Kejaksaan Tinggi, objek sengketa tersebut bukan milik dari persekutuan atau pengelola sebelumnya.
Plt Dirut PDTS KBS Acshta Boestani Tajudin mengungkapkan, sejak dikelola pemkot, aset PDTS KBS hanya berupa tanah dan satwa. Sedangkan aset di atas tanah seperti kandang dan juga gedung masih terganjal masalah sengketa dengan pengelola sebelumnya. Sehingga selama ini tidak bisa melakukan perbaikan.
“Alhamdulillah minggu lalu fatwa dari kejaksaan sudah klop dan mengarahkan bahwa aset tersebut bukan milik perekumpulan dan bisa dikelola oleh kami,” kata Acshta.
Selama ini, kata Acshta, pihaknya bersama pemkot memutuskan untuk tidak melangkah jauh untuk pengelolaan aset di atas tanah. Meskipun fatwa dan rekomendasi dari BPKP sudah turun sejak akhir tahun 2014, namun menurut mereka masih diperlukan satu kaki lagi untuk melangkah yaitu fatwa ddari kejaksaan.
Dari rekomendasai BPKP sendiri, menyatakan bahwa aset di atas tanah memang bukan milik dari PDTS KBS. Selain itu, aset di atas tanah pun tidak bisa dikatakan milik perkumpulan. Kalaupun milik perkumpulan, maka perkumpulan yang mana yang yang paling berhak. Sebab, pada salah satu berkas kepengurusan sebelumnya, sudah jelas disebutkan bahwa operasional KBS tidak ada yang dikeluarkan dari dana pribadi maupun perkumpulan.
“Intinya fatwa dari kejaksaan ini sudah klop dengan rekeomendasi dari BPKP yang menguatkan bahwa aset bukan hal dari perkumpulan,” tandasnya. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI