21/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Dewan Tuding Pemkot ‘Masuk Angin’

* Gonjang-ganjing Revisi Gubernur Soal Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol

Baktiono DPRD SurabayaSurabaya, KabarGress.Com – Kengototan Pemkot Surabaya mengikuti revisi Gubernur tentang rancangan peraturan derah (raperda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol (mihol) menimbulkan spekulasi miring dari kalangan dewan. Dewan menuding Pemkot ‘masuk angin’.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono, memandang Pemkot Surabaya terkesan dikendalikan oleh Gubernur Jatim. Sangkaan anggota Fraksi PDI Perjuangan ini bisa dilihat dari kengototan Bagian Hukum Pemkot Surabaya memperbolehkan pengecer menjul minuman beralkohol.

“Kalau saya amati kenapa Pemkot ini kok tunduk kepada gubernur, ini Surabaya bukan Jawa Timur,” ujarnya, Senin (1/2/2016).

Anggota dewan empat kali ini menegaskan, panitia khusus (pansus) raperda minuman beralkohol sepakat melarang Hypermart dan Supermarket melarang menjual minuman memabukkan tersebut. Hasil rapat pansus menyepakati bahwa hanya Bar yang bisa menjual minuman beralkohol.

“Jangankan pengecer yang dilarang, Hypermart dan Supermarket kita sepakati dilarang, yang boleh hanya Bar, itupun harus diminum di tempat,” ucapnya.

Diketahui, Pemprov Jatim merevisi pasal 4 Raperda tentang Pengendalian Peredaran Mihol yang diajukan Panitia Pansus. Sebelumnya, di pasal ini menyebutkan bahwa, yang bisa menjual mihol adalah distributor dan penjual langsung. Namun, pemprov menambahkan lagi dengan pengecer.

Atas revisi ini, Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursiwalati membuat formula teknis. Pihaknya memperbolehkan pengecer menjual mihol kepada pembeli dengan syarat pelanggan harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).

“Pembeli yang menggunakan KTP saja yang boleh dilayani, kalau tidak pakai KTP tidak bisa,” ucapnya.

Penggunaan KTP, lanjutnya, untuk mengantisipasi adanya pembeli dibawah usia 17 tahun. Menurutnya, raperda mihol bukan untuk melarang peredaran. Tetapi untuk mengendalikan supaya yang mengkonsumsi sudah cukup umur.

“Namanya pengendalian kan bukan berarti melarang, makanya kita pastikan yang membeli bukan anak yang belum cukup umur,” jelasnya.

Ira menampik ‘masuk angin’. Dia berdalih, apa yang dilakukannya berdasarkan permendagri nomor 80 tahun 2015. Dalam perarutaran menteri dalam negeri ini diatur bahwa setiap raperda harus diklarifikasikan kepada Gubenur.

“Kami tidak ada maksud apa-apa. Kami hanya menjalankan aturan, dimana harus ada klarifikasi dari Pemprov,” tandasnya. (tur)