24/11/2024

Jadikan yang Terdepan

DJP Jatim I Siap Laksanakan Tahun Penegakan Hukum Pajak 2016

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Hestu Yoga SaksamaSurabaya, KabarGress.Com – Menyusul berakhirnya tahun pembinaan pajak 2015, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I telah menyiapkan jauh-jauh hari upaya penegakan hukum pajak yang berlaku tahun ini.

“Bagi wajib pajak yang tidak membayar dan menunggak pajak, maka sanksi sudah menanti. Mereka (wajib pajak, red) yang berpenghasilan minimal Rp50 juta per tahun dan tidak memiliki NPWP atau yang memiliki NPWP dan tidak aktif membayar, maka akan dipidanakan. Dan kita tidak main-main, sudah ada aturannya,” tegas Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Hestu Yoga Saksama, kepada awak media di kantornya, Selasa (26/1/2016).

Lebih lanjut dikatakan, tahapan penegakan hukum pajak ini diantaranya penyanderaan hingga pengambilan aset, termasuk pencekalan bepergian ke luar negeri bagi pelanggar pembayaran pajak, bisa dihukum pidana dengan ancaman 6 tahun penjara ditambah denda 4 kali lipat dari nilai denda.

Saat ini, sudah tercatat jumlah wajib pajak yang dipanggil ada 516 dengan nilai ketentuan dihitung Rp255.301.824.793, wajib pajak yang hadir sekitar 493 orang dari nominal Rp219.030.072.071 dan wajib pajak yang komitmen lakukan pembayaran sekitar 446 orang dengan jumlah yang disetor Rp153.169.660.308.

“Untuk wilayah Jatim I, khususnya Surabaya dan sekitarnya, ada sekitar 545 ribu jumlah WP-OP maupun WP Badan atau perusahaan yang belum tercover. Artinya ini merupakan bagian dari kesadaran masyarakat untuk membayar pajak mulai tumbuh. Itu terbukti dengan terjadinya peningkatan 16,58% selama tahun 2015, meski dari total target masih belum mencapai sesuai yang dikehendaki. Setidaknya DJP juga melakukan tindakan intensifikasi dan extensifikasi termasuk akan melokalisir tempat usaha seperti kawasan industri, mall, ruko, gudang dan perkantoran yang merupakan potensi WP bisa membantu tercapainya realisasi target di tahun ini,” terangnya.

Disebutkan, target penerimaan pajak hingga 31 Desember 2015 lalu realisasi penerimaan pajak wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I Rp32.240 triliun atau sekitar 83,97% dari total realisasi penerimaan pajak yang ditetapkan yakni sebesar Rp38.607 triliun terjadi pertumbuhan 16,58% dibanding tahun sebelumnya berkontribusi di atas nasional 12%.

Untuk tahun ini, DJP I ditargetkan penerimaan pajak naik 36,36% dari realisasi penerimana pajak tahun 2015, yakni Rp44.264 triliun dari WP-OP maupun WP Badan atau Perusahaan.

Hestu menegaskan, perolehan target pendapatan pajak di Jawa Timur menempati posisi ke-6. “Masih banyak wajib pajak baik badan maupun orang pribadi yang tidak membayar pajak, menarik pajak pertambahan nilai namun tidak disetorkan ke kas negara,” ujarnya. (ro)

Teks foto: Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Hestu Yoga Saksama.