Surabaya, KabarGress.Com – DPRD Kota Surabaya kembali menyoroti keberadaan papan reklame di jembatan viaduk Jalan Kertajaya. Pasalnya papan reklame yang menempel di rel kereta api itu izinnya berakhir pada Nopember tahun lalu. Anehnya hingga sekarang papan reklame di bangunan cagar budaya itu masih kokoh terpasang.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Vinsensius mengungkapkan, dalam peraturan daerah (perda) tentang cagar budaya disebutkan, bangunan cagar budaya tidak boleh tertutupi oleh papan reklame. Dalam perda itu juga disebutkan, bangunan cagar budaya tidak boleh dikurangi atau ditambah dengan hal-hal lain.
“Janganlah kita itu mengkomersialkan bangunan cagar budaya dengan dalih meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah). Mestinya bangunan bersejarah itu untuk dipertontonkan, untuk dirawat dan dilestarikan. Bangunan cagar budaya itu mengandung unsur edukasi,” katanya.
Diketahui, di viaduk Jalan Kertajaya ini terpasang papan reklame yang cukup besar. akibatnya, bangunan viaduk tidak kelihatan karena tertutupi papan reklame. Papan reklame itu ada dua, yakni menghadap ke Jalan Sulawesi dan ke Jalan Kertajaya. Meski tidak sesuai peraturan daerah (perda), Pemkot tidak bisa serta merta melakukan pembongkaran. Sebab, izin pemasangan reklame ini keluar sebelum adanya perda.
“Saya meminta agar papan reklame yang menutupi viaduk Kertajaya, tidak diperpanjang perizinannya lagi. Akhir Januari ini sudah seharusnya diturunkan,” ujarnya.
Politisi asal Partai NasDem ini mengaku akan selalu mengawasi viaduk Kertajaya. Bangunan cagar budaya sedapat mungkin harus dijaga kelestariannya. Jika dipasang papan reklame, selain merusak estetika kota, juga berpotensi merusak struktur bangunan. Menurut dia, bangunan cagar budaya merupakan warisan yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, kebudayaan. “Jadi karena viaduk masuk bangunan cagar budaya, maka bangunan aslinya tidak boleh ditutupi,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota (DPUCKTR) Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa, izin pemasangan reklame di viaduk Kertajaya ini akan habis akhir bulan ini. Pemasangan reklame di viaduk tersebut pada dasarnya tidak melanggar karena sudah ada izin dari PT Kereta Api Indonesia (KAI). Izin tersebut keluar lebih dulu dari PT KAI, baru kemudian keluar perda cagar budaya.
“Kemungkinan kami tidak akan memperpanjang perizinan karena ada banyak penolakan dari elemen masyarakat. Khususnya dari kelompok pecinta seni budaya,” ujarnya.
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, bangunan cagar budaya boleh saja dipasang papan reklame. Namun ukurannya tidak boleh besar atau bahkan menutup bangunan cagar budaya. Kalaupun hendak memasang reklame dibangunan cagar budaya, harus melibatkan tim cagar budaya untuk melakukan kajian. “Pemasagan reklame dibangunan cagar budaya tidak boleh serampangan, ada aturan mainnya,” pungkasnya. (tur)
More Stories
SOAL SP 3 K JADI FOKUS ARSAN CALEG HANURA SURABAYA
PILEG 2019 , BAPPILU JATIM SUPORT CALEG HANURA GRESIK KERJA MAKSIMAL
PASANG TARGET 7 KURSI , HUSIN ; PILBUP TUBAN HANURA USUNG MUSA MAJU BUPATI