22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Pakde Karwo: Perkuat Perlindungan Konsumen dengan Standardisasi Barang dan Jasa di Jatim

gub jatim menerima tamu Metro TV di ruang kerja GrahadiSurabaya, KabarGress.com – Dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Pemprov Jatim melakukan perkuatan perlindungan konsumen melalui standardisasi produk barang dan jasa di Jatim. Kebijakan standardisasi produk barang dan jasa ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen. “Yang serius sebetulnya yang harus dilakukan dalam perdagangan bebas adalah melakukan perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen menjadi perhatian penting pemerintah untuk menjaga keamanan dan ekonomi di Jatim. Aplikasi perkuatannya melalui standardisasi produk barang dan jasa,” ujar Gubernur Jatim Dr. H. Soekarwo saat menerima Perwakilan Wartawan dari Jakarta di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (12/1).

Ia mengatakan, perlindungan konsumen terhadap barang dilakukan pada pasca proses pelayanan single window. Perlindungan konsumen dapat melalui proses pengecekan bahan-bahan berbahaya pada produk barang yang masuk di Jatim seperti toxin, jamur, merkuri, parafin pada pasca pelayanan single window.

Menurutnya, untuk barang dan jasa yang masuk Jatim harus ada standardisasi yang jelas. Pengecekan standardisasi barang yang masuk Jatim dilakukan melalui sistem IT yang disebut Aplikasi Dashboard Pengendalian Ekspor Impor.

Lebih lanjut disampaikannya, aplikasi ini terintegrasi mulai dari Disperindag Jatim dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Balai Karantina Pertanian dan Ikan. Tujuan pembuatan aplikasi ini adalah mendorong kelancaran proses ekspor dalam rangka peningkatan daya saing produk dalam negeri dan meningkatkan pengawasan terhadap barang impor dalam rangka perlindungan konsumen.

Selain melalui aplikasi bersistem IT, Pemprov Jatim juga melakukan pengawasan barang beredar dalam rangka perlindungan konsumen, terutama bagi produk impor. Adapun langkah-langkah yang dilakukan seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib pada 117 komoditi, label Bahasa Indonesia, barang dalam keadaan terbungkus (BDKT), Manual Kartu Garansi (MKG), dan barang yang diatur tata niaganya.

Untuk standardisasi produk barang dan jasa yang dihasilkan UMKM di Jatim, Pemprov Jatim terus mendorong UMKM agar produk yang dihasilkan ber-SNI dan memiliki desain produk sesuai dengan standar pasar ASEAN.

Dijelaskan, pembinaan standardisasi dan desain produk industri pada Industri Kecil dan Menengah (IKM) antara lain diseminasi Standar Nasional Indonesia (SNI), diseminasi Good Manufacturing Practice (GMP), diseminasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pelatihan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP), penerapan standar, peningkatan mutu produk, diseminasi Batik Mark, pelatihan desain produk, pelatihan manajemen, penyusunan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) produk, bimbingan Gugus Kenali Mutu (GKM), serta bimbingan penerapan ISO pada IKM.

Pada kesempatan itu, Pakde Karwo juga memaparkan berbagai strategi dalam menghadapi MEA selain melakukan standardisasi barang dan jasa. Strategi dilakukan melalui dukungan infrastruktur ekonomi, tersedianya kawasan industri, dukungan soft infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia (human development), government guarantee, pembiayaan kompetitif melalui kredit linkage program untuk industri primer, dan pemasaran yang efektif melalui optimalisasi pasar domestik.

Dikatakan, dukungan infrastruktur ekonomi dilakukan dengan pembangunan dan pengembangan infrastruktur baik jalur darat (jalan arteri/tol, rel kereta api), jalur udara (bandar udara internasional dan domestik), jalur laut (pelabuhan baik internasional, domestik, dan alur pelayaran barat Surabaya).

Kawasan Industri yang sudah tersedia antara lain PT. MIE, PT. KIG, PT. SIER, PT. SIEB, PT. NIP, dan PT PIER. Sedangkan rencana pengembangan kawasan industri dilakukan pada Kawasan Industri di Jombang, Tuban, Kota Malang, Lamongan, Gresik Utara, Bangkalan, JIIPE Gresik, Banyuwangi, dan Mojokerto.

Dukungan soft infrastruktur juga dilakukan Pemprov Jatim melalui reregulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Prov Jatim, Peraturan Gubernur (Pergub), Keputusan Gubernur (Kepgub), Surat Edaran Gubernur. Salah satu yang menjadi penting dalam peraturan di Jatim yakni adanya Perda Jatim No. 7 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Menurutnya, yang menjadi permasalahan dalam pasar tunggal dan basis produksi yakni aliran bebas tenaga kerja terlatih. Dalam hal perlindungan tenaga kerja, Pakde Karwo pun mengklaim sudah melakukan perlindungan. Salah satunya, adalah terbitnya perda Kesehatan sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kerja. Sebagai contoh dokter yang masuk Jatim harus ada penyesuaian dan memahami penyakit-penyakit di Indonesia selama satu tahun sebelum membuka tempat praktik.

Mengenai pengembangan SDM, Pemprov Jatim pun berfokus pada pendidikan vocational dengan perbandingan rasio sekolah SMA 35 persen dan SMK 65 persen. Selain itu, juga dilakukan pengembangan melalui SMK Mini / BLK plus dengan 9 bidang keahlian seperti Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kesehatan, Agrobisnis dan Agroteknologi, Perikanan dan Kelautan, Bisnis dan Manajemen, Pariwisata, Seni Rupa dan Kriya, serta Seni gub jatim menerima tamu Metro TV di ruang kerja GrahadiPertunjukan.

“Yang dipikirkan sekarang adalah tenaga kerja terdidik (skilled). Apa yang harus dilakukan terhadap tenaga terdidik. Mereka harus ditingkatkan menjadi tenaga yang kompetensinya ada, sertifikasinya ada, standardisasinya ada,” jelasnya. (hery)