24/11/2024

Jadikan yang Terdepan

KPPU KPD Surabaya Dorong Pemerintah Terbitkan Regulasi Obat Pro Konsumen

Surabaya, KabarGress.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki data bahwa pada tahun 2014 omzet industri farmasi di Indonesia mencapai Rp52 Triliun. Diperkirakan, tahun 2015 tumbuh 11,8%.

Secara rinci, obat-obatan dengan resep dokter berkontribusi 59%, dan obat bebas/generik sebesar 41% dari keseluruhan pasar. Dari nilai kapitalisasi industri itu, perusahaan farmasi nasional menguasai pangsa pasar sebesar 70%, dan 30% sisanya dikuasai oleh perusahaan farmasi PMA (Penanaman Modal Asing).

Akan tetapi, besarnya nilai kapitalisasi industri farmasi ini tidak diimbangi dengan akses obat dan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat. Karena itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menyatakan harga obat di Indonesia mahal, bahkan secara khusus minta pada KPPU untuk memeriksa alur tata niaga obat di Indonesia.

Merespons semua itu, Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Surabaya, Aru Armando, mendorong Pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang pro konsumen. “Pemerintah harus mengeluarkan regulasi yang menjamin konsumen/pasien mempunyai pilihan terhadap obat yang diresepkan,” ungkap Aru Armando dalam siaran pers, Jumat (8/1/2015).

Pilihan yang dimaksud adalah informasi kepada pasien terkait obat generik atau obat lain mempunyai kandungan yang sama dengan obat yang diresepkan dokter. “Dengan adanya informasi itu pasien dapat memilih obat sesuai dengan yang dibutuhkan. Jika tidak ada informasi, pasien akan kesulitan untuk mendapatkan obat yang sesuai kebutuhan dan daya belinya,” terang Aru.

“Jika tidak ada informasi yang kami maksud, masyarakat pasti takut untuk menggunakan obat lain. Padahal bisa jadi ada obat yang kandungannya sama dan harganya lebih terjangkau,” tandasnya.

Selain informasi mengenai obat lain yang sejenis, menurut Aru, pasien wajib mengetahui informasi Harga Eceran Tertinggi (HET) suatu obat. Selama ini tidak semua obat mencantumkan HET pada kemasan, dan tidak semua apoteker pada apotek atau instalasi rumah sakit/klinik yang memberikan informasi mengenai HET kepada pasien.

Mengenai siapa pihak yang wajib memberikan informasi mengenai pilihan obat sejenis dan HET, menurut Aru, bisa dokter atau apoteker. Namun, tukasnya, apoteker lebih tepat diberi kewajiban untuk memberikan informasi itu.

Selain itu, industri farmasi juga perlu diwajibkan untuk memasang HET pada produk obatnya. “Jika dua hal mengenai informasi obat sejenis dan HET ini diatur, tentu akan sangat membantu meringankan beban konsumen/pasien,” pungkas Aru. (ro)