Surabaya, KabarGress.Com – Seluruh anggota Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jawa Timur hanya mengakui legalitas hukum pemerintah. Pernyataan anggota perkumpulan pengusaha bongkar muat tersebut, menyusul terbitnya surat keputusan (SK) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, nomor KP.801/1/1 Phb 2016 tanggal 22 Desember 2015.
“Surat dari Kementerian Perhubungan itu menetapkan APBMI legal adalah hasil Musyawarah Nasional I tanggal 28 Oktober 1988. Jadi, secara hukum, kami tidak dirugikan,” ungkap Ketua DPW APBMI Jawa Timur hasil Munas VI Batam, Capt. Priyanto, di kantornya, Jumat (8/1/2016).
Ia menandaskan, sesuai SK yang ditandatangani Dirjen Hubla, Capt. Bobby R. Mamahit tertanggal 4 Januari 2016 tersebut, juga tertuang kutipan yang mengakui, legalitas APBMI berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 6/ AL 3014/ Phb-89. Disebutkan, APBMI yang diakui pemerintah adalah ditetapkan di Jakarta, 28 Oktober 1989.
“Kami ingin meluruskan, sebagaimana Diktum Pertama yang berbunyi, ‘Mengakui APBMI yang dibentuk oleh para pengusaha bongkar muat dalam Munas I, tanggal 28 Oktober 1988,” terang Priyanto.
Dengan demikian, lanjut Priyanto, APBMI hasil Munas I tahun 1988, merupakan satu-satunya organisasi pengusaha bongkar muat Indonesia, adalah asosiasi (wadah) perusahaan bongkar muat di Indonesia. Selanjutnya, organisasi APBMI juga mendasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dihasilkan setiap pelaksanaan Munas, mulai pertama hingga seterusnya.
“Pengurus APBMI yang sekarang, adalah hasil Munas VI di Batam tahun 2011 dengan menghasilkan Ketua Umum terpilih Bambang Ketut Rahwardi. Sebentar lagi, tahun 2016 ini, kami siapkan pelaksanaan Munas VII,” ingatnya.
Sementara itu, M. Kasir Ibrahim menegaskan, legalitas organisasi, adalah yang mengantongi surat resmi yang berkekuatan hukum tetap dari pemerintah. Selain itu, dasar organisasi yang memiliki legalitas, selalu merujuk pada AD/ART organisasi.
“Yang sekarang berlaku, adalah AD/ART hasil Munas VI Batam, yang dilaksanakan Oktober 2011,” ungkap anggota DPC APBMI Gresik, Bidang Hukum dan Perundang-undangan di kantor DPW APBMI Jatim, Jl Teluk Penanjung Surabaya.
Bukan hanya itu, Kasir juga menjelaskan, kepengurusan APBMI mulai DPP, DPW, DPC hingga PPC ditentukan melalui musyawarah dan dipilih langsung oleh anggota berdasarkan AD/ART. Hal serupa juga dilakukan DPW APBMI Jawa Timur selama dua periode dipilih secara langsung oleh anggota dan mempunyai KepmenkumHAM Nomor: AHU.000 3016.AH.01.07 Tahun 2015.
“Yang disahkan DPP APBMI periode 2011-2016 dan dikukuhkan Gubernur Jatim, tanggal 7 Maret 2013,” urai Kasir. (ro)
Teks foto: Anggota DPW APBMI Jatim versi Munas VI Batam segera menyiapkan Munas VII tahun 2016.
More Stories
East Java Tourism Award, Ukir Prestasi Ditengah Pandemi
Kolaborasi Q5 Steak n Bowl – Tahta Makarim, Hadirkan Menu Segala Umur
LBM Wirausaha Indonesia Adakan Kunjungan Kerjasama Dengan Lentera Digital Nusantara dan Ketua DPRD Pacitan