22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

LBH Surabaya Desak Pemerintah Tuntaskan Kasus Pengungsi Sampang

* Negara Wajib Hadir dalam Memberikan Bantuan Hukum bagi Warga Miskin

JpegSurabaya, KabarGress.Com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, mendesak pemerintah khususnya Pemprop Jawa Timur dan Pemkab Sampang segera menuntaskan persoalan pengungsi warga Sampang Madura yang hingga kini masih berada di tempat pengungsian di Puspa Agro Jemundo Sidoarjo.

“Karena bagaimanapun juga, mereka yang ada di Jemundo itu adalah anak bangsa yang harus diperhatikan hak-haknya,” tegas Direktur LBH Surabaya, M. Faiq Assiddiqi, di sela-sela acara launching Catatan Hukum Akhir Tahun (CATAHU) LBH Surabaya 2015, di Aula LBH Surabaya, Jl. Kidal N0. 06 Surabaya, Rabu, (30/12/2015).

Selain itu, LBH Surabaya juga mendesak pemerintah untuk lebih proaktif hadir dalam memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan dari kalangan orang-orang miskin dan kurang beruntung. “Dasar hukum kan sudah ada UU nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Tetapi aplikasi di lapangan sampai sekarang belum terlihat nyata. Dalam tataran regionalpun juga sudah ada Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2012 tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin. Ini yang kami tekankan agar negara hadir dalam memberikan bantuan hukum bagi kalangan tidak mampu,” terangnya.

Disebutkan, sejauh ini LBH Surabaya telah menangani layanan konsultasi hukum sebanyak 388 kasus selama tahun 2015 dengan rata-rata memberikan layanan hukum sebanyak 32 sampai 33 kasus setiap bulannya. “Jumlah ini meningkat dari dua tahun sebelumnya. Selama kurun waktu tiga tahun terakhir, masyarakat pencari keadilan yang datang ke LBH Surabaya cenderung meningkat dengan jumlah 1.041 kasus,” katanya.

JpegJumlah masyarakat pencari keadilan yang datang ke LBH Surabaya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir berjumlah 3.339 kasus. “Rata-rata dalam setiap bulannya LBH Surabaya memberikan layanan konsultasi hukum terhadap 32-33 kasus, hal ini meningkat dari tahun sebelumnya yakni tahun 2014 yang rata-rata 27-28 kasus,” katanya.

Ia mengemukakan, selama tahun 2015 ini masih ada beberapa kasus yang belum terselesaikan sampai dengan saat ini. Catatan lain yang menjadi perhatian LBH Surabaya masih berkaitan dengan potret akan pemenuhan, penghormatan, perlindungan dan kemajuan pelaksanaan HAM di Jawa Timur masih diwarnai adanya pelanggaran yang semakin sistematis dan terstruktur. (ro)