22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

KPPU KPD Surabaya Semakin Serius Awasi Tata Niaga Produk Farmasi dan Pangan

Anggota KPPU KPD Surabaya Bidang Pencegahan, M. Hendry Setyawan dan Kepala KPPU KPD Surabaya, Aru ArmandoSurabaya, KabarGress.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Surabaya semakin serius melakukan pengawasan terhadap tata niaga farmasi dan pangan. Selain harga produk-produk farmasi yang dinilai rata-rata sangat mahal, konsumen tidak punya pilihan lain untuk mencari alternatif yang lebih terjangkau.

Selain penindakan dan penyelidikan terhadap 6 kegiatan sepanjang 2015, KPPU KPD Surabaya menempatkan konsentrasi usaha farmasi sebagai prioritas penyelidikan, bersama komoditas pangan.

“Tahun 2016, kami mulai melakukan penyelidikan, utamanya pada usaha farmasi dan pangan,” ungkap Anggota KPPU KPD Surabaya Bidang Pencegahan, M. Hendry Setyawan mendampingi Kepala KPPU KPD Surabaya, Aru Armando saat merilis kinerja KPPU KPD Surabaya sepanjang 2015 atau per semester II/2015, di Kantor KPPU KPD Surabaya, Gedung Bumi Mandiri, Jl Basuki Rahmat Surabaya, Senin (14/12/2015).

Dari data yang dirangkum, bilangan yang menguap akibat mahalnya obat yang tidak memberikan pilihan konsumen mencapai kisaran Rp52 triliun. Sementara, pada tahun ini, angka tersebut melambung sekitar 11% dari total nilai sebelumnya hingga menjadi Rp56 triliun.

“Dari total semua itu, tiga negara masing-masing India, China dan Thailand memberikan kontribusi sekitar Rp36 triliun. Lalu bagaimana dengan Indonesia sendiri? Ini yang sedang kami selidiki,” jelas Hendry.

Menurutnya, selama ini, usaha farmasi belum tersentuh kebijakan yang bisa mengakomodir kebutuhan konsumen, khususnya pasien pengguna obat dan alat medis pengobatan. Sebab, indikasi ‘permainan’ yang bisa berujung kartel obat-obatan dan alat kedokteran/medis tengah ‘merasuki’ pemilik regulasi.

“Ini yang sedang kami koordinasikan untuk dilakukan penyelidikan, apakah memang ada indikasi obat mahal, atau melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” papar Hendry.

Hendry memandang, keberadaan usaha farmasi dan obat-obatan termasuk alat kedokteran, tidak mampu memberikan posisi tawar atau pilihan kepada konsumen. Bahkan, pasien kesulitan untuk menentukan obat pilihannya, maski dari sisi harga relatif mahal dan sulit dijangkau.

“Kami meminta Menkes, agar apotek yang menjual obat bisa memberikan tawaran atau pilihan obat kepada pasien. Kami juga akan koordinasikan terkait kebijakan usaha farmasi kepada Kemendag,” yakinnya.

Sementara itu, Kepala KPPU KPD Surabaya, Aru Armando, tertantang dengan seluruh kegiatan yang berbasis kinerja untuk penegakan hukum dalam persaingan usaha tidak sehat. Ia tetap mendukung dengan segala upaya pencegahan, meski secara wilayah yang mencakup Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT cukup luas dengan perbandingan terbatasnya personel dan minimnya anggaran.

“Kami selalu maksimalkan kinerja. Tapi, kalau dari segi kualitas, personel kami sudah cukup mumpuni,” tandasnya. (ro)

Teks foto: Anggota KPPU KPD Surabaya Bidang Pencegahan, M. Hendry Setyawan dan Kepala KPPU KPD Surabaya, Aru Armando.