Surabaya, KabarGress.Com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Surabaya menuntaskan pembahasan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selama 2015. Wakil Ketua BP2D DPRD Surabaya Sugito di Surabaya mengatakan, untuk perda yang dibahas terbagi menjadi dua yang masuk Program Legislasi Daerah (Prolaegda) 2015 maupun di luar prolegda. “Kami berharap 2015 bisa selesai membahasnya,” katanya.
Menurut dia, enam raperda inisiatif usulan dewan yang masuk prolegda yakni Raperda tentang Rehabilitasi Daerah/Pemukiman Kumuh, Raperda Pajak Online, Raperda Manajemen Konstruksi, Raperda tentang Pelayanan Tenaga Kerja, Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir, dan Raperda tentang Corporate Social Responsibility. “Naskah akademik dan susunan raperda sudah selesai semua pada 21 September lalu,” ujarnya.
Sedangkan raperda di luar prolegda yang juga dalam pembahasan di DPRD meliputi Raperda perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang retribusi dan izin gangguan, Raperda pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, Raperda izin pemakaian tanah dan perubahan atas Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
“Kami juga melakukan evaluasi dan pengkajian perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang penataan toko swalayan dan Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan,” ujarnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Surabaya M Machmud sebelumnya mengaku optimistis pekerjaan rumah badan yang dipimpinnya bisa tuntas bulan ini. Ia tidak ingin raperda inisiatif menumpuk dari tahun ke tahun gara-gara pembahasannya tidak selesai. “Kami sudah mengundang pakar terkait untuk melengkapi kajian akademisnya,” ujarnya.
Mantan Ketua DPRD Surabaya ini menambahkan, pembahasan raperda tidak selesai dalam setahun sebenarnya tidak apa-apa, dan bisa dimasukkan pembahasannya di tahun berikutnya. Tapi, tambah dia, hal itu bisa menunjukkan kinerja DPRD jelek, karena tak bisa menuntaskan tugasnya. “Apalagi perda yang dibahas itu inisiatif dewan sendiri yang harusnya bisa diselesaikan secepatnya,” kata Machmud. (adv/tur)
Teks foto: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Kota Surabaya menuntaskan pembahasan sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selama 2015.
More Stories
Rabu 27 November 2024, Ayo ke TPS!
Pansus Perdana Komisi A bersama PD Pasar Surya Dapati Jalan Buntu
Komisi D DPRD Kota Surabaya Geram, Minta Usut Tuntas Aksi Kekerasan di SMAK Gloria 2