22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Ayo Wajib Pajak! Insentif Penghapusan dan Keringanan Sanksi Pajak Tinggal 1 Bulan Saja

Surabaya, KabarGress.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Timur I mengingatkan para wajib pajak (WP) agar me­manfaatkan insen­tif penghapusan serta keringanan sanksi pajak yang ditawarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.29/PMK.03/2015 dan PMK No.91/PMK.03/2015.

“Waktunya tinggal satu bulan, sehingga WP segera menyelesaikan yang belum beres. Sebab tahun 2016 telah di­canangkan menjadi tahun penegakan hukum pajak (law enforcement),” tandas Kepala Kanwil DJP Jatim I, Hestu Yoga Saksama, didampingi Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jatim I, Teguh Pribadi Prasetya, usai acara diskusi perpajakan dengan para wajib pajak (WP), di Hotel Mercure Surabaya, Senin (30/11/2015).

Perlu diketahui, PMK No.29/PMK.03/2015 adalah penghapusan sanksi administrasi bunga utang pajak yang terbit berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU No 6/1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang telah diubah menjadi UU No.16/2009. Sedangkan PMK No.91/PMK.03/2015 adalah pe­ngurangan atau pengha­pusan sanksi ad­­ministrasi atas keter­lambatan pe­nyampaian SPT, pembentulan SPT dan ke­terlambatan penyetoran (pela­poran) pajak.

Kanwil DJP Jawa Timur I, lanjutnya, cukup massif menyosialisasikan kedua regulasi yang memberikan keringanan atas kesalahan/kelalaian yang dila­ku­kan wajib pajak. Hasil sementara, ter­catat sudah ada sebagian wajib pajak  memanfaatkan insentif keringanan sanksi tersebut.

Sisa satu bulan, Hestu mengaku sangat yakin bisa mencapai target itu. Alasannya, dari sejumlah sosialisasi dan kegiatan lain, terlihat antusiasme WP yang cukup tinggi terhadap keringanan yang ditawarkan pemerintah tersebut. “Kebiasaan masyarakat Indonesia, termasuk waga Jawa Timur, gemar memanfaatkan peluang di masa-masa akhir atau injuri time,” ujarnya.

Sementara itu, dari Kanwil DJP Jawa Timur I hanya menargetkan realisasi pajak antara 87 persen sampai 89 persen hingga akhir tahun 2015. Target itu dirasa realistis mengingat kondisi ekomoni lesu dan berimbas pada lambatnya penerimaan pajak tahun ini. “Total target tahun ini sebesar Rp38,6 triliun, sementara realisasi hingga sekarang baru sekitar 69,36 persen atau senilai Rp26,7 triliun,” urainya.

Meskipun belum terlalu besar, nilai itu sudah di atas capaian nasional yang baru sekitar 65,52 persen atau senilai Rp848 triliun dari total target nasional Rp1.259 triliun. “Seperti halnya nasional, kami juga harus realistis. Tapi target kami tetap di atas nasional. Jika nasional diperkirakan bisa mencapai 85-87 persen hingga akhir tahun nanti, Jatim I sedikit lebih tinggi, 87-89 persen,” pungkasnya. (ro)