* Solusinya Mulai Pensiun Dini, Relokasi Pabrik hingga Penutupan Pabrik
Surabaya, KabarGress.Com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur menilai penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2015 terlalu memberatkan. Apalagi, besaran nilai UMK yang mengalami kenaikan 12,5% dibanding tahun 2014 lalu, ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tanpa sepenuhnya mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 sebesar 11,5%.
“Ibaratnya, penetapan UMK tahun ini serasa menelan pil pahit. Tapi, bagaimana lagi, pengusaha harus tetap melaksanakannya,” ungkap Ketua Umum Apindo Jatim, Alim Markus, saat menggelar jumpa pers di Surabaya, Selasa (24/11/2015).
Namun Alim tetap berharap, penetapan besaran UMK tahun depan, bisa kembali mengacu regulasi yang sudah ditetapkan di PP 78/2015. Jika tidak demikian, Alim khawatir, penetapan UMK di luar acuan peraturan pemerintah, akan membuat banyak pengusaha gulung tikar.
“Ini bisa dilihat di Sidoarjo. Pengusaha di Kecamatan Jabon, sudah tidak bisa bertahan dan akhirnya banyak juga perusahaan yang sulit bertahan. Ini adalah salah satu efek dari terlalu beratnya penetapan UMK,” ujar Ali mengingatkan.
Selain itu, dampak penetapan UMK yang terlalu tinggi, beberapa perusahaan mulai melakukan relokasi ke beberapa daerah yang memiliki nilai UMK lebih rendah. Menurutnya, ada sejumlah wilayah yang kini menjadi bidikan pengusaha untuk menempatkan usahanya di luar Surabaya, seperti di wilayah Lamongan, Ngawi dan Nganjuk.
“Tapi, untuk masalah relokasi, adalah hak pengusaha. Kami serahkan sepenuhnya, kalau memang itu menjadi pilihan pengusaha untuk bisa bertahan,” timpalnya.
Namun demikian, Alim yang didampingi Kepala Bidang Pengupahan Apindo Jatim, Johnson Simanjuntak dan beberapa anggota Apindo serta perwakilan pengusaha itu memberikan solusi dengan cara pensiun dini. Ia mencontohkan, di PT Maspion Group, yang notabene perusahaan besar miliknya telah berancang-ancang melakukan pensiun dini terhadap 1.800 karyawannya.
“Oleh karena itu, kami melakukan berbagai cara. Salah satunya menawarkan pensiun dini,” tutur Alim yang juga Presiden Direktur (Presdir) Maspion Group ini.
Diungkapkan, tawaran pensiun dini tersebut juga pernah dilakukan PT Maspion Group pada 2014 lalu. Pada saat itu, pabrik yang dikenal dengan produk rumah tangganya itu, mempensiunkan sebanyak 1.800 karyawan dari total 27 ribu karyawan yang ada. “Ya. Karena, perusahaan merasa terbebani dengan besaran UMK yang berlaku,” tegasnya yang diamini anggota Apindo dalam jumpa pers tersebut.
Seperti telah diketahui bersama, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo telah menetapkan nilai UMK berdasarkan Pergub Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang UMK Jawa Timur Tahun 2016, tertanggal 20 Nopember 2015.
Disebutkan, UMK tertinggi adalah Kota Surabaya dengan nilai Rp3.045.000, atau lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya Rp2,7 juta. Lalu, diikuti Kabupaten Gresik sebesar Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo senilai Rp3.040.000, Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500 dan Kabupaten Mojokerto mencapai Rp3.030.000.
Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan, tercatat di Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan. Masing-masing kabupaten tersebut, memiliki besaran UMK yang sama sebesar Rp1.283.000. (ro/tur)
Teks foto: Ketua Umum Apindo Jatim yang juga Presdir PT Maspion Group, Alim Markus sedang memberikan keterangan pada wartawan terkait penetapan UMK Jatim 2015 di Surabaya, Selasa (24/11/2015).
More Stories
East Java Tourism Award, Ukir Prestasi Ditengah Pandemi
Kolaborasi Q5 Steak n Bowl – Tahta Makarim, Hadirkan Menu Segala Umur
LBM Wirausaha Indonesia Adakan Kunjungan Kerjasama Dengan Lentera Digital Nusantara dan Ketua DPRD Pacitan