22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

OJK Terus Tingkatkan Indeks Literasi Jasa Keuangan Masyarakat

(oleh: Asmu’i Subiyantoro, SH – Wartawan KabarGress.com)

Asmu'i Subiyantoro, SH
Asmu’i Subiyantoro, SH

Seperti diketahui bersama, saat ini indeks literasi jasa keuangan masyarakat Indonesia masih terbilang rendah yakni di angka 21 persen. Ini artinya, dari rata-rata 100 orang penduduk hanya 21 orang yang melek keuangan. Sisanya 79 orang belum bisa mengakses produk jasa keuangan.

 

“Akibat dari literasi keuangan yang rendah ini, orang mudah tergiur investasi bodong,” demikian disampaikan Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Sugiarto, beberapa waktu lalu, tepatnya di sela-sela kegiatan Pasar Keuangan Rakyat (PKR) 2015, bertempat di Pasar Tambak Rejo Surabaya, Minggu (6/9/2015).

“Ini artinya, lembaga keuangan bukanlah milik orang kaya saja. Untuk itu kami terus mendorong agar penyedia jasa keuangan terus memperbanyak produk-produk jasa keuangan dengan harga terjangkau agar indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia juga bisa terkerek,” tandas Agus.

Perlu diketahui, acara Pasar Keuangan Rakyat (PKR) 2015 tersebut diramaikan 41 pelaku usaha jasa keuangan mulai dari bank, asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, serta asosiasi sektor jasa keuangan.

Karenanya, perlu diberdayakan program yang menyasar masyarakat mikro. “Sekarang sudah banyak produk asuransi mikro, investasi mikro, tabungan mikro hingga saham mikro. Semuanya menyasar masyarakat kelas menengah ke bawah. Itu sebabnya kegiatan ini dipusatkan di pasar-pasar tradisional,” ujarnya.

Melalui kegiatan semacam ini, diyakini indeks literasi jasa keuangan masyarakat Indonesia bisa meningkat 2 persen setiap tahun. Selain di Surabaya, kegiatan PKR 2015 sebelumnya juga berlangsung di Solo, Aceh, Makassar, dan Kupang.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI, Indah Kurnia, dalam kesempatan yang sama juga mengatakan, indikator kesejahteraan masyarakat juga bisa dilihat dari indeks literasi keuangannya. “Semakin tinggi literasi jasa keuangan suatu bangsa, semakin tinggi peradabannya,” tegasnya.

Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mengerek indeks literasi ini. Selain memberdayakan masyarakat mikro, kata Indah, menggalakkan sosialisasi cashless society juga menjadi bagian penting di dalamnya. “Masyarakat perlu terus didorong untuk bisa mengakses produk jasa keuangan dengan harga terjangkau. Bentuk transaksinya tak harus tunai. Saat ini sudah ada e-money dan e-banking, tinggal e-mindsetnya yang perlu disentuh,” jelasnya.

Dari 250 juta penduduk Indonesia saat ini, kata Indah, baru 52 persen yang mampu mengakses jasa keuangan, dan hanya 23 persen dari yang berkemampuan mengakses jasa keuangan ini memiliki produk-produk investasi.

OJK, sebagai lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan, tentu saja memikul tanggungjawab sangat besar bagi negeri ini. Keberadaannya yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Dan upaya-upaya percepatan literasi keuangan bagi masyarakat dilakukan secara gencar dan simultan. Diantaranya kegiatan Implementasi OJK Whistleblowing System/OJK WBS dan Program Pengendalian Gratifikasi di OJK, berlangsung di Isyana Room Hotel Bumi Surabaya, Jl Basuki Rahmat Surabaya, Selasa, 26 Mei 2015.

Kemudian peluncuran Model Inklusi Keuangan IRT (Kegiatan EPK OJK) oleh Kusumaningtuti S Soetiono, ADK OJK Bidang EPK, bertempat di Kaza (Kapas Krampung Plaza) City Mall Lantai I, Kota Surabaya, pada Kamis, 28 Mei 2015.

Berlanjut adanya agenda Aktivasi Gerakan Inklusi Keuangan oleh Ketua DK OJK, Muliaman D Hadad, bertempat di Kaza City Mall, pada Minggu, 31 Mei 2015. Juga Grand Launching Program “AKU CINTA KEUANGAN SYARIAH & PASAR RAKYAT SYARIAH 2015”, bertempat di Lapangan Parkir Grand City Surabaya, Minggu, 14 Juni 2015.

Pada Minggu, 14 Juni 2015 juga, dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan industri perbankan syariah di Jawa Timur dan industri keuangan syariah lainnya, Kantor Regional 3 OJK menggelar “Pasar Rakyat Syariah”, bertempat di Lapangan Parkir Grand City Surabaya. Acara kegiatan tersebut secara serentak diselenggarakan di 6 (enam) kota besar yaitu Surabaya, Medan, Bandung, Semarang, Makassar, termasuk peresmian kampanye nasional keuangan syariah oleh Bapak Presiden Republik Indonesia di Jakarta pada 14 Juni 2015.

Acara “Pasar Rakyat Syariah” merupakan bagian dari program Aku Cinta Keuangan Syariah (ACKS) yang merupakan bentuk komitmen OJK dalam mengembangkan industri keuangan syariah, melakukan edukasi keuangan syariah kepada masyarakat, serta meningkatkan kesetiaan dan kecintaan masyarakat kepada produk dan lembaga keuangan syariah. Lembaga keuangan syariah bersifat universal dan terbuka untuk seluruh umat beragama baik untuk bekerja maupun menggunakan jasa lembaga keuangan syariah tersebut.

Rangkaian kegiatan “Pasar Rakyat Syariah” di Surabaya terdiri dari talkshow, pasar rakyat oleh industri dan nasabah lembaga keuangan syariah, serta peluncuran program ACKS yang akan dihadiri oleh berbagai stakeholder antara lain jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur, Ketua Dewan Masjid Indonesia Jawa Timur, Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Jawa Timur, Ketua Ikatan DAI Indonesia Jawa Timur, Ketua PWNU Jawa Timur, Ketua PW Muhammadiyah Jawa Timur, Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia Jawa Timur, Ketua Asosiasi Dewan Pengawas Syariah Indonesia Jawa Timur, Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Jawa Timur, Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia Jawa Timur, Ketua Ikatan Ahli Ekonomi Islam Jawa Timur, Ketua Indonesian Islamic Business Forum Jawa Timur, dan Ketua BAZNAS Jawa Timur.

Acara “Pasar Rakyat Syariah” tersebut dimulai dengan acara jalan ceria “fun walk” yang akan dimulai dari Grand City Surabaya. Selain itu, pada acara tersebut dimeriahkan oleh 60 stand yang berasal dari lembaga keuangan syariah, seperti bank, asuransi, pegadaian, dan pasar modal, serta berbagai produk industri dan UMKM syariah.

Berbagai kegiatan lain juga dilakukan agar masyarakat semakin melek keuangan. Dimana pada akhirnya akan menyejahterakan masyarakat. OJK memang didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Adapun tujuan Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini; menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; menetapkan peraturan dan keputusan OJK; menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK; menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu; menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan; menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan; mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif; melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu; melakukan penunjukan pengelola statuter; menetapkan penggunaan pengelola statuter; menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan memberikan dan/atau mencabut: izin usaha; izin orang perseorangan; efektifnya pernyataan pendaftaran; surat tanda terdaftar; persetujuan melakukan kegiatan usaha; pengesahan; persetujuan atau penetapan pembubaran; dan penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. (***)