22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Komisi D Usulkan Raperda Perlindungan Makanan

AgustinSurabaya, KabarGress.Com – Komisi D DPRD Kota Surabaya akan mengusulkan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang perlindungan makanan. Hal itu dilakukan mengingat banyaknya laporan masyarakat terkait banyaknya makanan yang mengandung zat berbahaya.

Ketua Komisi D DPRD kota Surabaya, Agustin Poliana mengatakan, alasan pengajuan perda Inisiatif tentang perlindungan makanan, karena pihaknya menilai jajanan yang dijual di lingkungan masyarakat banyak mengandung pengawet dan pewarna bagi kesehatan manusia.

“Kita lihat makanan dan minuman yang ada disekitar kita  pewarnanya belum tentu alami, jika ngeflek di tangan berarti pewarnanya sudah tidak jelas,” terangnya. Sabtu (14/11/2105).

Politisi PDIP ini menengarai, jajanan yang menggunakan bahan pengawet dan pewarna banyak diperjualbelikan di sekitar sekolah. Pasalnya, di area pendidikan aspek pengawasannya masih lemah. “Apalagi jajanan yang dikonsumsi di sekolah, karena di situ pengawasannya gak ada,” tuturnya

Agustin mengungkapkan, pembuatan Raperda Perlindungan makanan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dan produsen (penjualnya). “Kita bukan bermaksud mematikan (penjualan) tapi mengarahkan agar bahan makanan itu tidak membahayakan banyak orang,” tegasnya.

Ia mengaku, indikasi beredarnya makanan dan minuman yang mengandung bahan pengawet dan pewarna, diantaranya dengan banyaknya anak yang menderita sakit radang tenggorokan dan infeksi usus. “Banyak anak yang sakit radang dan sebagainya, karena tidak tahu makanan yang dikonsumsi mengandung bahan pengawet atau tidak,” katanya.

Untuk mengantisipasi dampak peredaran  manakan dan minuman yang berbahaya bagi masyarakat, terutama anak-anak tersebut, selain peran Balai Besar POM, Agustin berharap pihak puskesmas dan sekolah melakukan pengawasan intensif.

“Pengawasan, kita serahkan ke Puskemas dan sekolah untuk membatasi siswa jajan ke luar,” tegas perempuan yang akrab disapa Mbak Titin.

Agustin mengungkapkan, salah satu indikasi makanan dan minuman mengandung zat pengawet berbahaya, yakni tidak adanya lalat dan semut pada makanan tersebut. “Jika tidak disentuh lalat maupun semut, berarti makanan itu pengawetnya kuat,” katanya.

Anggota Fraksi PDIP ini menerangkan, munculnya penyaki t yang disebabkan oleh bahan pengawet makanan tidak serta merta langsung bisa dirasakan saat ini. Biasanya, menurut Agustin penyakit tersebut muncul dalam selang beberapa tahun kemudian. “Makanan yang berpengawet itu akan menimbulkan penyakit di masa mendatang,” katanya.

Ia mengungkapkan, raperda Perlindungan makanan tersebut akan masuk pada Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2016. Untuk membahas Raperda tersebut, pihgaknya akan melibatkan banyak pihak, diantaranya Dinas Kesehatan, Balai Besar POM, akademisi dan SKPD terkait. (adv/tur)

Teks foto: Ketua Komisi D DPRD kota Surabaya, Agustin Poliana.