Surabaya, KabarGress.com – Berdasarkan rilis data yang dimiliki Kantor Perwakilan Daerah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPD KPPU) Surabaya pada Pers, jumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayah Jawa Timur mencapai angka lebih kurang 6,8 juta pelaku usaha. Jumlah yang sangat besar, termasuk salah satu yang terbesar di seluruh wilayah Indonesia.
Besarnya jumlah pelaku usaha UMKM ini tentu sangat menggembirakan, mengingat sejarah dan kenyataan menunjukkan jika pelaku usaha UMKM ini mempunyai kemampuan bertahan paling baik saat ekonomi Negara sedang mengalami krisis. Pelaku usaha UMKM memberikan kontribusi luar biasa dalam menggerakkan ekonomi secara riil di lapangan. Potensi yang besar ini nyatanya memang mendapat perhatian cukup serius dari Negara. Berbagai Peraturan dan kebijakan dikeluarkan untuk meregulasi sektor UMKM. Berbagai program dan paket kebijakan ekonomi sering diluncurkan sebagai upaya perbantuan (affirmative action) untuk sektor UMKM.
Dalam konteks persaingan usaha misalnya, perlindungan terhadap keberadaan pelaku usaha kecil ini tertuang secara eksplisit didalam Pasal 50 huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang mengatur mengenai pengecualian terhadap pelaku usaha kecil.
Namun, yang perlu menjadi perhatian serius bagi segenap pemangku kepentingan di sektor UMKM selain perlindungan adalah upaya untuk memberdayakan pelaku usaha UMKM. Sudah tiba waktunya fokus bergeser kearah pemberdayaan alih-alih hanya sekedar melindungi keberadaan pelaku usaha UMKM. Tentu saja, pemberdayaan sektor ini seharusnya tidak hanya tertuang diatas kertas, dan janji manis dari pemangku kepentingan saja. Pemberdayaan untuk pelaku usaha UMKM sudah tidak boleh hanya sekedar Asbun (asal bunyi), tanpa implementasi dan aksi nyata dari para pemangku kepentingan di negeri ini.
Pemberdayaan untuk pelaku usaha UMKM sejatinya tertuang didalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Didalam konsiderans UU tersebut yang pada pokoknya menyatakan, pemberdayaan UMKM dilakukan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, pemerataan dan peningkatan pendapatan rakyat, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.
Terkait dengan pelaksanaan UU UMKM dan kaitannya dengan KPPU, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU UMKM (PP 17/2013). Didalam PP 17/2013 diatur mengnai pengembangan usaha dan mekanisme pengawasan terkait dengan kegiatan kemitraan yang dilakukan antara Pelaku Usaha UMKM dan pelaku usaha besar.
Dalam hal pengawasan, PP 17/2013 mengamanatkan kepada KPPU untuk melakukan kegiatan pengawasan terhadap kegiatan kemitraan antara pelaku usaha UMKM dengan pelaku usaha besar. Di dalam PP 17/2013, KPPU dapat menjatuhkan sanksi denda administratif kepada pelaku usaha besar dan pelaku usaha menengah. Pelaku usaha besar dapat dijatuhkan sanksi jika merugikan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Pelaku usaha menengah dapat dikenai sanksi jika merugikan pelaku usaha mikro dan kecil. Merugikan yang dimaksudkan dalam PP 17/2013 adalah kerugian dalam hal kepemilikan dan/atau penguasaan usaha.
Jika regulasi dan kebijakan sudah dapat dianggap pro terhadap pelaku usaha UMKM, maka sekarang perlu untuk didorong upaya nyata untuk mengembangkan agar pelaku usaha UMKM ini tumbuh menjadi lebih besar dan kuat. KPD KPPU Surabaya sendiri setelah memdapatkan data pelaku usaha UMKM mulai menyisir kelompok usaha dan sektor industri yang digeluti oleh pelaku usaha UMKM. Kegiatan pengelompokan industri ini penting untuk mengetahui sektor strategis, agar mudah untuk melakukan pengawasan.
Salah satu sektor yang sudah dalam proses kegiatan pengawasan KPPU adalah untuk kelompok UMKM petani/peternak susu di wilayah Malang dan sekitarnya. KPPU Surabaya telah berkoordinasi dengan Gabungan Koperasi Susu Indonesia Wilayah Jawa Timur untuk mengetahui pola kemitraan dan pelaksanaan pola kemitraan yang dilakukan koperasi peternak susu dengan pelaku usaha di sektor industr pembuatan susu di wilayah Jawa Timur. Data dan informasi yang dimiliki oleh KPPU Surabaya tersebut akan dipelajari dan akan dikordinasikan dengan Dinas terkait.
Tujuan kegiatan yang dilakukan oleh KPPU Surabaya tersebut untuk mendorong pelaku usaha UMKM menjadi lebih besar dan kuat, dengan cara mengawasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan pihak lain yang terkait untuk mengembangkan proyek percontohan kemitraan dan melakukan koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan kemitraan.
Jika hasil kajian KPPU Surabaya positif, kegiatan kemitraan yang dilakukan pada sektor industri susu di wilayah Malang dapat menjadi proyek percontohan kemitraan dalam skala regional Jawa Timur, atau malah bisa menjadi proyek percontohan dalam skala nasional. Jika hal tersebut terwujud, tentu sangat membanggakan untuk provinsi Jawa Timur. Karena langkah untuk membesarkan pelaku usaha UMKM sudah harus dimulai.
Data Pendukung
Jumlah UMKM di Jawa Timur mencapai 6.886.572 pelaku usaha. Mayoritas pelaku UMKM bergerak di sektor Pertanian, dengan jumlah mencapai 4.112.444 (59,7%) pelaku usaha. Pelaku UMKM terbesar di Jawa Timur setelah sektor Pertanian adalah sektor Perdagangan, Hotel dan Restoran dengan jumlah mencapai 1.723.069 (25%) pelaku usaha.
Daerah dengan jumlah pelaku usaha UMKM terbesar di Jawa Timur ada di Kabupaten Jember dengan jumlah 424.151 (6,2%) UMKM. Diikuti jumlah pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Malang dengan jumlah 414.516 (6%) pelaku usaha, jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Kediri dengan jumlah 312.169 (4,5%) pelaku usaha, Kabupaten Banyuwangi dengan jumlah 296.706 (4,3%) pelaku usaha dan Kabupaten Bojonegoro dengan jumlah 281.967 (4,1%). Sepuluh daerah di Jawa Timur dengan jumlah pelaku UMKM tertinggi adalah sebagai berikut:
Pengusaha UMKM ini jelas -jelas mereka bukan saja perlu dilindungi, tetapi dalam mengembangkan usahanya haruslah didukung dengan piranti yang jelas. Regulasi yang dikeluarkan hendaknya harus pro UMKM, segi permodalan juga harus diback-up secara nyata. Selain daripada itu SDM pelaku UMKM harus pula mampu ditingkatkan, dalam kegiatan usahanya harus pula memperoleh perlindungan yang benar-benar nyata.Dengan regulasi,perlindungan dan back-up usaha yang pasti, optimis para pelaku usaha UMKM ini bakal mampu tumbuh, berkembang dan mampu memberikan kontribusinya pada pembangunan ekonomi masyarakat. (hery)
More Stories
East Java Tourism Award, Ukir Prestasi Ditengah Pandemi
Kolaborasi Q5 Steak n Bowl – Tahta Makarim, Hadirkan Menu Segala Umur
LBM Wirausaha Indonesia Adakan Kunjungan Kerjasama Dengan Lentera Digital Nusantara dan Ketua DPRD Pacitan