22/11/2024

Jadikan yang Terdepan

Pemerintah Akan Segera Tindak Lebih 4.000 PMA Penunggak Pajak

JpegSurabaya, KabarGress.com – Lebih dari 4.000 perusahaan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia main-main dalam kewajiban bayar pajak. Mereka bayar pajak tidak secara teratur, bahkan banyak yang sama sekali tidak bayar. “Banyak PMA yang tidak pernah bayar pajak dalam waktu yang panjang. Jumlahnya di atas 4.000, dan kita punya data itu,” ungkap Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro, saat meresmikan pelayanan satu atap “co-location” di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya, Jumat (23/10/2015).

Dijelaskan, PMA yang belum pernah bayar pajak dalam waktu yang panjang itu rata-rata di atas 10 tahun. Menurutnya, kenakalan mereka merupakan praktik yang merugikan pemerintah dan negara.

Bambang Brodjo mengungkapkan, sejak awal pemerintah sangat terbuka dan mengundang investasi asing dengan ketentuan di antaranya harus bayar pajak. Akan tetapi, ternyata banyak diantara mereka yang tidak patuh bayar pajak, dan justru penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang mayoritas tertib bayar pajak.

Mengetahui hal itu, Bambang bersama Dirjen Pajak akan melakukan penertiban dengan cara memanggil sejumlah PMA tersebut. “Kita sudah punya daftar PMA yang tidak membayar pajak itu,” katanya.

Selain itu, Ditjen Pajak juga akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menertibkan PMA yang banyak menunggak pajak.

Bambang berharap dengan adanya penertiban, PMA akan patuh dengan aturan yang ada di Indonesia. Menurutnya, hal ini untuk menjaga kewibawaan pemerintah, khususnya bangsa Indonesia. “Tidak pantas juga bila ada wajib pajak berleha-leha dengan tidak membayar pajak, sedangkan yang lain patuh dengan pajak,” katanya.

Karena itu, lanjutnya, upaya penertiban akan dilakukan segera dan secara besar-besaran, agar semuanya timbul kepatuhan membayar pajak. Meski mengaku belum tahu detail kerugian negara akibat banyaknya PMA yang tidak tertib bayar pajak, Bambang memastikan nilainya sangat banyak. Menurutnya, mereka menunggak pembayaran pajak dengan alasan tengah mengalami kerugian. (ro)

Teks foto: Menteri Keuangan RI, Bambang Brodjonegoro, mendapatkan penjelasan perihal pelayanan satu atap “co-location” di Gedung Keuangan Negara (GKN) Surabaya, Jumat (23/10/2015).