Surabaya, KabarGress.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah melewati proses akhir dari penyelidikan proyek penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Sidoarjo senilai Rp52 miliar. Bahkan, KPPU berjanji, masa pemeriksaan dan persidangan akan dilakukan kepada pihak terkait, termasuk Philips selaku pemasok pada bulan depan.
“Ya. Dalam waktu dekat, kami akan memeriksa dan menyidangkan sejumlah pihak yang terkait dalam proses tender PJU di Sidoarjo. Tunggu saja, paling lambat bulan depan akan kami sampaikan,” ungkap Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Surabaya, Aru Armando, di sela-sela acara Forum Jurnalis ‘Peran KPD Surabaya dalam Mereformasi Pasar terkait Otonomi Daerah’, Rabu (21/10/2015).
Aru mengakui, KPPU dalam proses penyelidikan kasus PJU Sidoarjo tersebut, sudah menemukan indikasi yang mengarah pada persekongkolan. Selain itu, perkara PJU tersebut dicurigai telah melakukan aksi ‘gelap’ dan terselubung yang melibatkan peserta tender yang bersekongkol secara vertikal dengan panitia lelang.
“Sejauh ini, kami sudah masuk tahap akhir dengan memanggil banyak saksi, memanggil banyak terlapor serta memanggil Philips, sebagai pemasok untuk lampu penerangan jalan umum,” terangnya.
Menurut Aru, penyelidikan yang dilakukan KPPU dalam proses tender PJU tersebut juga melibatkan pejabat penerima barang. Bahkan, KPPU menengarai adanya keterlibatan pejabat lain di Kabupaten Sidoarjo pada proses tender lampu jalan tersebut. “Untuk saat ini, belum bisa kami sampaikan adanya keterlibatan pimpinan Kabupaten atau tidak,” ujarnya.
Seperti diketahui, tender PJU di Kabupaten Sidoarjo ada dua proyek penerangan jalan umum mulai periode 2014 dan 2015. Proyek tersebut diduga mengandung unsur persekongkolan dengan akumulasi senilai Rp52 miliar.
Selain kasus PJU Kabupaten Sidoarjo, KPPU juga menargetkan, penyelesaian 5 peraturan daerah (Perda) di wilayah Jawa Timur. Kelima Perda yang dipelototi KPPU itu, masing-masing Perda di Kabupaten Sidoarjo, Tulungagung, Malang, Blitar dan Kabupaten Nganjuk.
“Ini untuk membahas pemenuhan prinsip-prinsip persaingan usaha. Apakah Perda yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat di Jawa Timur sudah memenuhi prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat atau tidak,” jelas arek Hayam Wuruk Surabaya ini.
Dikatakan, sejumlah daerah perlu dilakukan harmonisasi. Upaya itu untuk masukan agar beberapa peraturan di daerah tertentu menyesuaikan dengan UU No 5 tahun 1999. “Supaya peraturan daerah yang diterbitkan tidak melanggar prinsip-prinsip persaingan tidak sehat atau, tidak melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1999,” ingatnya.
Ditambahkan, hingga kini baru lima peraturan daerah yang sedang dikaji dan dilakukan perbaikan. KPPU akan melakukan koordinasi dan duduk bersama dengan Pemerintah Provinsi Jatim serta kabupaten/kota terkait.
“Diantaranya, kami sedang membahas Perda Izin Usaha Jasa Konstruksi di Blitar. Ada juga Pelayanan Perizinan Bidang Kesehatan di Malang. Kemudian, soal Analisis Dampak Lalu Lintas di Nganjuk serta Pengelolaan Rumah Susun Sederhana di Sidoarjo dan Perda terkait produk unggulan di Tulungagung,” pungkasnya. (Ro)
More Stories
Raperda APBD Jatim 2025 Resmi Disetujui, Pj Gubernur Adhy Pastikan Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas
Peringatan HKN 2024, Pj. Gubernur Jatim Komitmen Tingkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
SIAP MENANGKAN PILKADA PDIP GELAR PELATIHAN SAKSI